Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat kampanye bersih sampah untuk mitigasi bencana di SMAN 1 Panji, Situbondo, Jawa Timur. SP/ STB
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat kampanye bersih sampah untuk mitigasi bencana di SMAN 1 Panji, Situbondo, Jawa Timur. SP/ STB

i

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih sampah dan menanam pohon kepada pelajar di sekolah-sekolah.

Pasalnya, untuk menjaga wilayahnya dari ancaman banjir luapan air sungai tak hanya butuh pembangunan fisik saja, namun juga perlunya kombinasi pendidikan kesadaran ekologis kepada generasi muda menjadi investasi jangka panjang. Sehingga, dengan adanya kesadaran ekologis yang sejak dini di bangku sekolah, dapat menekan perilaku masyarakat yang rentan terjadinya banjir.

"Hari ini kami datang ke sekolah-sekolah dan mengajak adik-adik pelajar untuk mulai peduli terhadap lingkungan, minimal mereka tidak membuang sampah sembarangan dan menanam pohon sejak dini," jelas Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Selasa (13/01/2026).

Oleh karena itu, edukasi kesadaran ekologis mengenai prinsip-prinsip keseimbangan alam bagi para pelajar penting dalam menjaga wilayah itu dari ancaman banjir.

"Situbondo ini posisinya berada di wilayah hilir dan tidak akan berpindah, jadi kita yang harus beradaptasi dengan menjaga lingkungan," kata Rio.

Lebih lanjut, Bupati juga saat ini tengah fokus melakukan mitigasi fisik dengan melakukan normalisasi di berbagai titik sungai dan saluran air menunjukkan hasil yang positif. Untuk normalisasi sungai merupakan solusi jangka pendek. Dan dengan harapan, kampanye bersih dari sampah keliling ke sekolah-sekolah ini mampu menciptakan agen perubahan dari kalangan pelajar

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang selama ini jadi langganan banjir sudah tidak terjadi lagi setelah sungai dilakukan normalisasi," tuturnya. st-02/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…