Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Semangat baru Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sidoarjo semakin menyala terang sebagai  organisasi gerakan koperasi di Kabupaten Sidoarjo yang memperjuangkan kepentingan serta menyalurkan aspirasi anggota koperasi.

Hal ini terungkap saat Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Sidoarjo H. Bambang Pujianto S.Sos.MSi, dalam kepengurusan  periode 2025 – 2030 di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/3).

Tak pelak performa Dekopinda Sidoarjo sejak pengukuhan pimpinan dan segenap pengurus semakin meningkat yakni menjadi wahana perjuangan gerakan koperasi di wilayah Sidoarjo yang terpercaya dan memiliki kapasitas yang andal dalam memperjuangan kepentingan dan menyalurkan aspirasi anggota koperasi menuju terwujudnya jaringan koperasi Indonesia yang sehat dan kuat serta berperan dominan dalam perekonomian nasional.

"Misinya mengembangkan kapasitas seluruh jajaran lembaga Dekopinda Sidoarjo melalui penerapan good corporate governance yang dilandasi oleh perpaduan antara pengabdian fungsionaris yang berdedikasi dan kinerja pengelola yang profesional, kompeten, dan berintegritas," ujar Ketua Dekopinda, Bambang Pujianto.

Sebagai pucuk pimpinan Dekopinda ini, Bambang Pujianto yang juga Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo ini, berupaya menjalankan peran yang signifikan sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pengembangan koperasi dan perkoperasian di Indonesia.

Selain itu, pijar semangat Bambang untuk mengembangkan potensi usaha koperasi ke dalam skala dan lingkup ekonomi yang layak, teintegrasi, dan berbasis pada kepentingan anggota juga tak pernah padam.

"Orientasi kami pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pe ngentasan kemiskinan. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, tata kelola perusahaan, kualitas sumberdaya manusia, penguasaan teknologi dan perluasan akses permodalam koperasi melalui penyediaan layanan advokasi, fasilitasi, edukasi, sosialisasi dan komunikasi," paparnya. Hdk/hik

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…