Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Sumenep dorong nilai tambah hasil laut lewat Poklahsar. SP/ SMP
Pemkab Sumenep dorong nilai tambah hasil laut lewat Poklahsar. SP/ SMP

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya nilai tambah hasil laut bagi keluarga nelayan di wilayah setempat. Sehingga, melalui program ini, hasil tangkapan ikan para nelayan dikembangkan dan diolah menjadi berbagai jenis makanan.

"Langkah ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi, agar hasil tangkapan nelayan tidak hanya dijual dalam bentuk mentah, tetapi diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno, Kamis (30/04/2026).

Lebih lanjut, nantinya para keluarga nelayan dilatih berbagai jenis keterampilan, seperti membuat kue dan bakso dari ikan laut dan berbagai jenis camilan, diantaranya seperti cara membuat jajanan dan kue berbahan dasar ikan dengan membentuk kelompok. Salah satunya, seperti yang dilakukan di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget.

"Jadi, keluarga nelayan juga aktif, sehingga mereka tidak hanya menjual ikan hasil tangkapan, akan tetapi juga berbagai jenis kue atau camilan dari ikan. Di desa ini kami turun langsung memberi pelatihan kepada keluarga nelayan, bahkan sebagian dari hasil kerajinan mereka sudah dipasarkan di Mall Layanan Publik di Sumenep dan pasar-pasar tradisional," katanya.

Selain memberikan pelatihan, tim Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep juga mendampingi pengurusan izin kelompok tersebut, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sebagai bukti legalitas bahwa makanan atau minuman olahan skala rumahan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan dan layak untuk diedarkan. Sehingga, melalui pembentukan Poklahsar ini Pemkab Sumenep berharap tercipta ekosistem usaha perikanan yang terintegrasi dari produksi hingga pemasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. sm-02/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…