KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka korupsi iklan BJB saat ditahan KPK, Senin (10/8/2026).
Tersangka korupsi iklan BJB saat ditahan KPK, Senin (10/8/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8/2026) malam.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan. "Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," kata Taufik saat konferensi pers penahanan.

Adapun para tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jk2

Berita Terbaru

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…