Dugaan Penagihan Kartu Kredit Melanggar SOP: Nasabah Beritikad Baik Sesalkan Aksi Teror ke Tempat Kerja Anak  

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Syahruddin, S.H. (kanan) saat memberi keterangan pada wartawan.
H. Syahruddin, S.H. (kanan) saat memberi keterangan pada wartawan.

i

​SURABAYA PAGI, Surabaya - Praktik penagihan tunggakan perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah kartu kredit perbankan BUMN di Jawa Timur menyampaikan keluhannya terkait tata cara penagihan yang dinilai melanggar regulasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi penagihan yang meluas hingga menyasar lingkungan kerja pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dikhawatirkan mencederai iktikad baik dalam penyelesaian sengketa perbankan.  

​Nasabah yang bersangkutan, H. Syahruddin, S.H., mengungkapkan bahwa dirinya memiliki keterbukaan dan iktikad baik sejak awal untuk menyelesaikan kewajiban kartu kredit yang mengalami kemacetan sejak 2017 silam.

Ia secara kooperatif menyambut petugas bank yang datang ke kediamannya, bahkan mendatangi langsung unit Retail Asset Management perbankan di Jalan Irian Barat No. 1, Surabaya, untuk bermusyawarah secara tatap muka.  

​"Kami tidak pernah lari dari kewajiban. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, baki debet pokok sesungguhnya berada di kisaran Rp40 juta-an. Kami datang langsung untuk mengajukan permohonan pelunasan atau restrukturisasi sesuai kemampuan, mengacu pada ketentuan OJK yang membuka ruang keringanan bagi nasabah beritikad baik," ujar Syahruddin.  

​Namun, proses penyelesaian tersebut diwarnai tindakan penagihan dari tim debt collector (DC) yang dinilai melampaui batas kewenangan dan aturan hukum.

Puncaknya pada akhir Agustus 2026, pihak penagih melancarkan panggilan telepon secara intimidatif ke tempat kerja anak nasabah. Tindakan ini menciptakan suasana tidak nyaman dan mengganggu operasional di lingkungan kantor tempat anaknya bekerja.  

​"Anak saya sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan perikatan kartu kredit ini. Menghubungi dan mempresur tempat kerja pihak ketiga yang bukan penjamin jelas merupakan bentuk pelanggaran etika penagihan serta tindakan yang tidak profesional," tegas Syahruddin.  
​Ia juga mengklarifikasi bahwa komunikasi via pesan singkat WhatsApp dari petugas pengingat tagihan (Sdri. Wati) awalnya berjalan biasa sebagai pesan pengingat.

Namun, secara paralel muncul panggilan telepon berulang dari tim penagih lain yang menyasar instansi kerja anaknya. Atas aksi penagihan tersebut, Syahruddin telah menyerahkan Surat Somasi secara resmi saat mendatangi kantor bank pada Kamis (27/08/2026) dan bertemu petugas representatif bank (Sdr. Abdul Latif).  

​Edukasi Regulasi Perlindungan Konsumen

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi edukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen sektor jasa keuangan. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pihak ketiga yang ditunjuk dilarang keras melakukan penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, atau menyasar pihak selain debitur/penjamin.  

​"Pengalaman ini disampaikan bukan semata-mata mengenai persoalan pribadi, melainkan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat luas agar memahami aturan hukum penagihan dan mendorong oknum pelaksana di lapangan agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku," tambah Syahruddin.  

​Hingga saat ini, pihak nasabah masih menunggu keputusan dan kebijakan dari manajemen perbankan terkait permohonan keringanan pelunasan berbasis baki debet pokok, bersamaan dengan langkah pengaduan resmi yang diajukan melalui portal APPK OJK.by

​  

Berita Terbaru

Tanggul hingga Jalan di Lumajang Putus Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru

Tanggul hingga Jalan di Lumajang Putus Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru

Kamis, 05 Nov 2026 11:26 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sejumlah infrastruktur pengendali lahar Gunung Semeru yang rusak diterjang banjir lahar hujan di aliran Besuk Kobokan. Kerusakan…

Antisipasi Momentum Natal, Pemkab Ngawi Pantau Harga dan Pasokan Bapok

Antisipasi Momentum Natal, Pemkab Ngawi Pantau Harga dan Pasokan Bapok

Kamis, 05 Nov 2026 11:13 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna mengantisipasi tingginya permintaan selama momentum Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi,…

Buntut Masalah Status Tanah, Pemkab Probolinggo Pindahkan KDKMP Kandangjati Kulon

Buntut Masalah Status Tanah, Pemkab Probolinggo Pindahkan KDKMP Kandangjati Kulon

Kamis, 05 Nov 2026 11:07 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kepemilikan tanah di atas bangunan koperasi yang sudah dibangun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pemuda dan Ulama Perkuat Gerakan Antinarkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pemuda dan Ulama Perkuat Gerakan Antinarkoba

Kamis, 05 Nov 2026 11:01 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberantas peredaran narkotika dan minuman keras serta melindungi generasi muda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak…

Perketat Keamanan MBG, Pemkab Sidoarjo Dorong 3 SPPG Segera Penuhi Syarat SLHS

Perketat Keamanan MBG, Pemkab Sidoarjo Dorong 3 SPPG Segera Penuhi Syarat SLHS

Kamis, 05 Nov 2026 10:56 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna meningkatkan dan memperketat keamanan makanan bagi penerima manfaat Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga,…

Tuntaskan Program Akhir Tahun, DPMD Jatim Resmi Gelar Rakor Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Se-Jawa Timur

Tuntaskan Program Akhir Tahun, DPMD Jatim Resmi Gelar Rakor Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Se-Jawa Timur

Kamis, 05 Nov 2026 10:52 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pijar semangat penuntasan program kerja akhir tahun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menggelora. H…