Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.

Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. grs

Berita Terbaru

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…

Ning Ita Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Perkuat Kemandirian Daerah

Ning Ita Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Perkuat Kemandirian Daerah

Rabu, 04 Nov 2026 16:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan pembangunan untuk…

KOIN MAS 2026/2027, DJKN Tekankan Inovasi Berkelanjutan dalam Pengelolaan Aset Negara

KOIN MAS 2026/2027, DJKN Tekankan Inovasi Berkelanjutan dalam Pengelolaan Aset Negara

Rabu, 04 Nov 2026 15:50 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) resmi memulai Kompetisi Inovasi Manajer Aset (KOIN MAS) DJKN Tahun 2026/2027 bertempat…

Fokus Pelayanan Dasar dan Ekonomi, Pemkot Batu Alokasikan RAPBD 2027 Rp1,07 Triliun

Fokus Pelayanan Dasar dan Ekonomi, Pemkot Batu Alokasikan RAPBD 2027 Rp1,07 Triliun

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu saat ini tengah memprioritaskan penguatan pelayanan dasar, perlindungan sosial, revitalisasi…

PLN UIT JBM Perkuat Budaya Kerja, Empat Penghargaan Diraih di Festival PLN Group

PLN UIT JBM Perkuat Budaya Kerja, Empat Penghargaan Diraih di Festival PLN Group

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) meraih empat penghargaan dalam ajang Culture Festival PLN G…

Antisipasi Kerawanan Bencana, Polres Blitar Kota Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat

Antisipasi Kerawanan Bencana, Polres Blitar Kota Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat

Rabu, 04 Nov 2026 14:49 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring dengan musim Penghujan yang mengakibatkan beberapa peristiwa kejadian bencana di wilayah Jawa Timur, Polres Blitar Kota…