Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Thariq Megah saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/ Ril
Thariq Megah saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya. SP/ Ril

i

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar Rp2,5 miliar sepanjang 2025. Kesaksian tersebut disampaikan Thariq saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026).

‎Dalam sidang tersebut tiga terdakwa  yakni Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PUPR dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CB Sekar Arum saling bersaksi satu sama lain. 
‎
‎Dalam persidangan Thariq menjelaskan asal muasal fee proyek pada instansinya. Menurutnya fee proyek sudah ada sejak lama.
‎
‎"Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan," ungkap Thariq. 
‎
‎Menurut Thariq uang hasil fee proyek itu dikumpulkan melalui para kabidnya, namun ada sebagian yang diterima langsung oleh dirinya. Pada tahun 2025 ia menerima uang free proyek dari Andi Sulaksono sebesar 200 juta dan 10 juta dari Untari. Kemudian dana yang diterima dilaporkan ke Maidi.
‎
‎"Sekitar seminggu setelah menerima uang saya ketemu dan lapor ke Pak Wali di TPA Winongo. Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil walikota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan," jelas Thariq. 
‎
‎
‎Sepengetahuan Thariq, pada 2025 dana fee yang terkumpul sekitar Rp 2,5 miliar. Dari jumlah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk aparat penegak hukum (APH). Terinci untuk polres Rp 1 miliar, polda Rp 500 juta, kejaksaan di kisaran Rp 800-900 juta dan penggunaan lain termasuk perbaikan pagar rumah anak Maidi sebesar Rp 200 juta. 
‎
‎Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) juga mencecar Thariq terkait pengumpulan fee proyek di dinas PUPR sejak Maidi menjabat sebagai wali kota pada periode pertama 2019-2024 dan periode kedua 2025 hingga 2026. Selain untuk APH, Thariq mengakui ada dana taktis yang dialokasikan atas perintah Maidi. 
‎
‎Thariq merinci ada pengeluaran untuk pembiayaan pembangunan struktur bangunan interior Pondok Abi Bahrun milik Maidi. Total biaya yang dikeluarkan untuk pondok tersebut sebesar Rp 700 juta. 
‎
‎Selain itu Thariq juga pernah diminta membiayai pembangunan galeri enam negara atas perintah Maidi sebesar Rp 350 juta pada 2021. Saat itu Thariq masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Dia juga pernah diminta memperbaiki Hotel Ngawi Indah milik Maidi dengan pembiayaan sekitar Rp 300 juta.
‎
‎"Kami juga pernah diperintah untuk membantu material pembangunan koperasi merah putih sekitar Rp 400 juta," ungkap Thariq. 
‎
‎Pada 2024, saat jeda masa jabatan Maidi, Thariq juga mendapat perintah membantu biaya untuk pembelian kaos kampanye. Uang untuk pembayaran kaos senilai Rp 150 juta diserahkan ke Perumda Aneka Usaha yang biasa memproduksi kaos.
‎
‎"Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota," ungkap Thariq. 
‎
‎Kesaksian Thariq juga mengungkap pembagian pekerjaan proyek atas rekomendasi dari terdakwa Maidi. Terutama pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Thariq bersaksi di kesempatan pertama untuk Maidi dan Rochim. Sidang perkara korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. ril

Berita Terbaru

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati Runner Up dalam…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia…

Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

Rabu, 14 Okt 2026 18:12 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pejabat Kantor ATR/BPN Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Ini setelah Ombudsman Republik Indonesia resmi menindak lanjuti…

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita di Posyandu menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggaran sekitar Rp5.000 per porsi d…

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan TNI Angkatan Laut menghadirkan beragam pelayanan publik dan…

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis dalam mengembangkan warisan sejarah Jalan Raya Pos menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah…