Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Maidi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Maidi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

‎Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan dengan Rp 250 juta dan uang pengawas (UP) sebesar 6 Miliar terhadap Maidi.

‎"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," Kata Maidi usai sidang putusan. 

‎Menanggapi hasil putusan majelis hakim Maidi belum memastikan langkah hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Dia mengaku memerlukan waktu untuk menyikapi hasil persidangan.

‎"Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan,’’ katanya.

‎Di sisi lain, terdakwa lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto di vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

‎Sementara itu, Thariq Megah di vonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti (UP) sebesar 2 Miliar. Waf

Berita Terbaru

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Pemkot Minta Warga Berhenti Sebar Identitas ABH Perundungan Anak Disabilitas yang Viral di Surabaya

Pemkot Minta Warga Berhenti Sebar Identitas ABH Perundungan Anak Disabilitas yang Viral di Surabaya

Kamis, 22 Okt 2026 15:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat berhenti menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam…

30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

30 Kios di Pasar Cukir Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasar Cukir, Kabupaten Jombang, alami kebakaran hebat hingga melahap sebanyak 30 kios pedagang dilaporkan hangus. Bahkan, kerugian…

Terancam Gagal Panen, Petani Padi dan Jagung di Magetan Diserang Hama Tikus

Terancam Gagal Panen, Petani Padi dan Jagung di Magetan Diserang Hama Tikus

Kamis, 22 Okt 2026 14:57 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Hama tikus selalu menghantui dan menyerang sejumlah petani padi dan jagung di Desa Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten…

Pemkot Malang Tanam 4.000 Bibit Cabai di Merjosari Guna Tekan Inflasi

Pemkot Malang Tanam 4.000 Bibit Cabai di Merjosari Guna Tekan Inflasi

Kamis, 22 Okt 2026 14:49 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan laju inflasi daerah menjelang akhir tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot)…