Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun Nonaktif Maidi membantah keterangan Thariq Megah perihal pengumpulan fee proyek dan penggunaan dana taktis untuk kepentingan dirinya.

‎Di hadapan majelis hakim, Thariq tetap pada keterangannya bahwa pengumpulan fee proyek dari rekanan di lingkungan Dinas PUPR dilakukan karena adanya perintah dari pimpinan. Sebaliknya, Maidi membantah pernah memerintahkan pengumpulan fee tersebut maupun menerima laporan mengenai dana taktis yang bersumber dari fee proyek.
‎
‎Perbedaan keterangan itu mengemuka saat majelis hakim mengonfirmasi kembali soal adanya perintah kepada Thariq untuk menjalankan pengumpulan fee proyek.
‎
‎Thariq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menegaskan dirinya tidak akan menjalankan kebijakan tersebut apabila tidak ada perintah dari pimpinan.
‎
‎“Saya selaku kepala dinas kalau tidak ada perintah baik dari wakil wali kota, sekda atau wali kota tidak akan saya jalankan,” tegas Thariq dalam sidang Kamis (3/9/2026).
‎
‎Sebelumnya, Thariq mengungkap bahwa pengumpulan fee dari rekanan telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Bina Marga hingga menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2023.
‎
‎Fee proyek tersebut kemudian dikumpulkan menjadi dana taktis. Menurut Thariq, dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak tercantum dalam APBD.
‎
‎Dalam rentang 2019 hingga 2025, dana taktis tersebut disebut mengalir untuk berbagai keperluan. Di antaranya kebutuhan Forkopimda, aparat penegak hukum (APH), hingga sejumlah pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kepentingan Maidi.
‎
‎Beberapa pekerjaan yang disebut dalam persidangan antara lain pembangunan Galeri Enam Negara, pembangunan Pondok Abi Bahrun, perbaikan Hotel Ngawi Indah, material bangunan untuk Koperasi Merah Putih, serta perbaikan pagar rumah anak Maidi.
‎
‎Thariq juga menyebut tidak seluruh perintah disampaikan langsung kepadanya.
‎
‎“Perintah tidak semua langsung ke saya. Ada yang lewat staf terus disampaikan ke kasi atau kabid baru ke saya,” ungkapnya.
‎
‎Thariq sebelumnya juga meyebut telah melaporkan penggunaan dana taktis kepada Maidi. 
‎
‎“Laporan ke wali kota secara garis besar saja. Untuk laporan yang lebih rinci, saya lapor ke sekda dan  wali kota,” ujarnya.
‎
‎Di hadapan majelis hakim, Maidi mengaku tidak pernah memberikan perintah pengumpulan fee proyek sebesar 4 hingga 10 persen untuk dijadikan dana taktis.
‎
‎Maidi juga membantah pernah menerima laporan mengenai jumlah penerimaan maupun penggunaan dana tersebut.
‎
‎“Pak sekda dan pak wakil wali kota juga tidak pernah laporan ke saya. Karena sudah kita larang dan surat gratifikasi sudah diturunkan ke OPD,” kata Maidi.
‎
‎Maidi juga menyangkal pernah meminta dana taktis untuk membiayai pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
‎
‎Menurutnya, sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dalam persidangan dibiayai menggunakan uang pribadinya. Pembayaran tersebut diberikan melalui Totok, sopir pribadinya yang sekaligus mengawasi pekerjaan tersebut.
‎
‎“Pekerjaan saya secara pribadi sudah saya cukupi lewat Totok. Kalau tahu dicukupi dari uang itu (dana taktis), jelas saya tidak mau. Kalau dilapori pasti saya larang,” kilahnya.
‎
‎Hal serupa disampaikan Maidi terkait pembangunan Galeri Enam Negara. Dia menyebut telah memberikan biaya sebesar Rp400 juta kepada Aang Imam Subarkah atau Imam Pejel untuk pembangunan tersebut.
‎
‎“Dia (Imam Pejel) mengatakan sudah cukup. Kalau itu ternyata tidak cukup, saya merasa keberatan. Tidak ada laporan,” ujarnya.
‎
‎Maidi juga sempat mengungkit pertemuannya dengan Thariq setelah pemeriksaan di Gedung KPK pada 13 Mei 2026.Maidi menyebut Thariq pernah meminta maaf karena memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang menurutnya tidak sesuai. Maidi kemudian menanyakan apakah Thariq pernah mengatakan dirinya diperintah terkait fee proyek 4 persen.

‎ "Waktu habis diperiksa di lantai 9 gedung KPK tanggal 13 Mei 2026, Pak Thariq pernah minta maaf. Tidak saya perintah tapi ngomong diperintah soal  fee 4 persen itu. Betul begitu?," tanya Maidi. 
‎
‎Menjawab pertanyaan itu, Thariq mengatakan permintaan maaf saat itu bukan terkait keterangannya soal fee proyek ke penyidik. Thariq minta maaf karena memutuskan ganti pengacara karena sebelumnya dia didampingi tim pengacara Maidi.
‎
‎Perbedaan keterangan kembali ditegaskan ketika Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan langsung kepada Thariq apakah akan mengubah keterangannya setelah mendapat bantahan dari Maidi.
‎
‎Thariq memastikan tetap berpegang pada kesaksiannya.waf
‎
‎

Berita Terbaru

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…