KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Maidi usai pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Terdakwa Maidi usai pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dalam tingkat kabupaten atau kota,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, (17/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Maidi. Apabila denda tidak dibayar, JPU meminta hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, JPU meminta pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain dinilai merusak kepercayaan publik, perbuatan Maidi disebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim, bukan putusan pengadilan. Waf

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…