KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. KPK mengungkap dana operasional fiktif era mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe itu tembus triliunan rupiah.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pencairan fiktif untuk operasional Gubernur Papua pada tahun 2022 yang bernilai triliunan rupiah.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

KPK sendiri telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya bersama Lukas Enembe.

Alokasi dana fantastis itu diduga telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

Lukas Enembe diduga sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas diduga mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lukas Enembe sempat berstatus tersangka dalam kasus ini, namun status itu gugur setelah dia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana operasional Papua untuk tersangka Deus Enumbi. jk, erc

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

Baru Raih total 7 Medali, Belum ada Emas

Baru Raih total 7 Medali, Belum ada Emas

Selasa, 22 Sep 2026 07:45 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kontingen Indonesia telah meraih total 7 medali yang terdiri dari 1 medali perak dan 6 medali perunggu pada ajang Asian Games 2…

Dolar Rp 17.847, Didorong Kebutuhan Valas Importir

Dolar Rp 17.847, Didorong Kebutuhan Valas Importir

Selasa, 22 Sep 2026 07:40 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah masih dipengaruhi…