SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pengemudi. Transparansi tarif, besaran potongan aplikasi hingga perluasan jaminan sosial dinilai harus menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Dr. Hj. Laili Abidah, S.Ag., MM. mengatakan pihaknya memahami kewenangan gubernur dalam regulasi sektoral terbatas pada penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus. Sementara pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Laili, penyesuaian kewenangan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, koreksi terhadap kewenangan gubernur tidak boleh membuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi menjadi lebih lemah.
“Meskipun demikian, kami menegaskan agar penyesuaian kewenangan ini tidak mengurangi substansi perlindungan pengemudi,” kata Laili dalam Jawaban Fraksi PKB atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, 10/9/2026.
PKB meminta Raperda tetap memberikan ruang kuat kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara aplikasi atas pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah pusat. Evaluasi tarif secara berkala juga didorong dengan melibatkan pengemudi.
“Evaluasi tarif harus melibatkan unsur pengemudi agar keterbukaan komponen pembentuk tarif tetap terjaga,” ujar Anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) ini.
Salah satu yang mendapat perhatian PKB adalah besaran potongan biaya jasa aplikasi. Fraksi PKB meminta komponen pembentuk tarif dan potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dibuka secara transparan sehingga pengemudi mengetahui struktur pendapatan yang mereka terima.
Selain itu, mekanisme sanksi juga diminta dibuat secara proporsional. PKB menilai harus ada pembedaan tegas antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi. Hal tersebut penting agar pengemudi yang memiliki posisi tawar lebih lemah tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi.
PKB juga mengusulkan sedikitnya lima isu menjadi pembahasan lanjutan Raperda, yakni perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pengemudi; transparansi tarif dan potongan aplikasi; tata kelola serta audit data perusahaan aplikasi yang dilaporkan secara berkala kepada DPRD; pelibatan pengemudi perempuan dan penyandang disabilitas; serta integrasi transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi publik.
Laili menegaskan seluruh isu tersebut perlu dipertahankan sebagai materi pembahasan Raperda. Bagi PKB, regulasi transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya mengatur kewenangan pemerintah dan perusahaan, tetapi harus memastikan pengemudi memperoleh perlindungan, transparansi dan ruang keterlibatan dalam kebijakan yang secara langsung memengaruhi penghasilan mereka. rko
Editor : Riko Abdiono