Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hj. Laili Abidah Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim
Hj. Laili Abidah Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pengemudi. Transparansi tarif, besaran potongan aplikasi hingga perluasan jaminan sosial dinilai harus menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi tersebut.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Dr. Hj. Laili Abidah, S.Ag., MM. mengatakan pihaknya memahami kewenangan gubernur dalam regulasi sektoral terbatas pada penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus. Sementara pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor ditetapkan oleh Menteri.

Menurut Laili, penyesuaian kewenangan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, koreksi terhadap kewenangan gubernur tidak boleh membuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi menjadi lebih lemah.

“Meskipun demikian, kami menegaskan agar penyesuaian kewenangan ini tidak mengurangi substansi perlindungan pengemudi,” kata Laili dalam Jawaban Fraksi PKB atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, 10/9/2026.

PKB meminta Raperda tetap memberikan ruang kuat kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara aplikasi atas pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah pusat. Evaluasi tarif secara berkala juga didorong dengan melibatkan pengemudi.

“Evaluasi tarif harus melibatkan unsur pengemudi agar keterbukaan komponen pembentuk tarif tetap terjaga,” ujar Anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) ini.

Salah satu yang mendapat perhatian PKB adalah besaran potongan biaya jasa aplikasi. Fraksi PKB meminta komponen pembentuk tarif dan potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dibuka secara transparan sehingga pengemudi mengetahui struktur pendapatan yang mereka terima.

Selain itu, mekanisme sanksi juga diminta dibuat secara proporsional. PKB menilai harus ada pembedaan tegas antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi. Hal tersebut penting agar pengemudi yang memiliki posisi tawar lebih lemah tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi.

PKB juga mengusulkan sedikitnya lima isu menjadi pembahasan lanjutan Raperda, yakni perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pengemudi; transparansi tarif dan potongan aplikasi; tata kelola serta audit data perusahaan aplikasi yang dilaporkan secara berkala kepada DPRD; pelibatan pengemudi perempuan dan penyandang disabilitas; serta integrasi transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi publik.

Laili menegaskan seluruh isu tersebut perlu dipertahankan sebagai materi pembahasan Raperda. Bagi PKB, regulasi transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya mengatur kewenangan pemerintah dan perusahaan, tetapi harus memastikan pengemudi memperoleh perlindungan, transparansi dan ruang keterlibatan dalam kebijakan yang secara langsung memengaruhi penghasilan mereka. rko

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…

Perkuat Efisiensi Distribusi di Bangkalan, PLN UID Jatim Tingkatkan Kualitas Layanan Lewat Pilot Project OMP

Perkuat Efisiensi Distribusi di Bangkalan, PLN UID Jatim Tingkatkan Kualitas Layanan Lewat Pilot Project OMP

Selasa, 22 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat efisiensi distribusi dan meningkatkan kualitas layanan m…

Percepat Penyelesaian Aset Secara Efektif dan Berbasis Tata Kelola, Bank Jatim Dorong Akselerasi Lelang 2026

Percepat Penyelesaian Aset Secara Efektif dan Berbasis Tata Kelola, Bank Jatim Dorong Akselerasi Lelang 2026

Selasa, 22 Sep 2026 17:11 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan…