Hari Kedua Pemeriksaan KPK, Pemilik Butik Ulfa Mumtazah Diperiksa dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik butik Ulfa Multamzah Siti Ulfasyah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dalam dugaan TPPU, di KPPN Madiun, Kamis (24/9/2026).
Pemilik butik Ulfa Multamzah Siti Ulfasyah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dalam dugaan TPPU, di KPPN Madiun, Kamis (24/9/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Butik Ulfa Mumtazah, Siti Ulfah Syah. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

‎Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (24/9/2026).

‎Kuasa hukum Siti Ulfah Syah, Tedy Hermawan, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah bergulir di persidangan.

‎"Pemeriksaan itu untuk pengembangan dari sidang yang kemarin," kata Tedy usai mendampingi kliennya.

‎Selain Siti Ulfah Syah, pada hari kedua pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Jemakir selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Andianto selaku Kabid Sarana Prasarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Makam pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, serta Mudjiono.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tengah mengembangkan penyidikan perkara Maidi setelah menemukan dugaan tindak pidana lain berupa gratifikasi dan TPPU.

‎"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi.

‎Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," pungkasnya.

‎Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Sementara dalam perkara pokok yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Waf

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil…

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…