SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Butik Ulfa Mumtazah, Siti Ulfah Syah. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (24/9/2026).
Kuasa hukum Siti Ulfah Syah, Tedy Hermawan, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah bergulir di persidangan.
"Pemeriksaan itu untuk pengembangan dari sidang yang kemarin," kata Tedy usai mendampingi kliennya.
Selain Siti Ulfah Syah, pada hari kedua pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Jemakir selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Andianto selaku Kabid Sarana Prasarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Makam pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, serta Mudjiono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tengah mengembangkan penyidikan perkara Maidi setelah menemukan dugaan tindak pidana lain berupa gratifikasi dan TPPU.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," pungkasnya.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Sementara dalam perkara pokok yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Waf
Editor : Redaksi