SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung lebih dari enam jam. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung.
Seorang petugas keamanan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur mengatakan, penyidik datang menggunakan sekitar tiga hingga empat mobil Toyota Innova berwarna hitam.
“Sekitar jam 10.00 WIB tadi, pakai tiga sampai empat mobil,” kata petugas keamanan tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti penyidik KPK yang berada di dalam gedung. Setibanya di lokasi, para penyidik disebut langsung masuk untuk melakukan penggeledahan.
“Kurang tahu jumlahnya, langsung masuk ke kantor,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak melakukan penjagaan di sekitar kantor. Akses menuju gedung Kanwil ATR/BPN Jawa Timur juga diperketat.
Sejumlah awak media yang datang untuk meliput kegiatan tersebut tidak diperbolehkan memasuki area gedung, termasuk halaman kantor.
Hingga Kamis sore, penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui dokumen atau barang apa saja yang menjadi sasaran pencarian maupun yang telah diamankan penyidik.
Satu unit mobil juga terlihat meninggalkan area Kanwil ATR/BPN Jawa Timur di tengah berlangsungnya penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi.
Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum memerinci dokumen atau barang yang ditemukan maupun diamankan dari lokasi.
Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan.
“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempatnya disebut sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, keterkaitan secara spesifik antara penggeledahan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dengan perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Editor : Redaksi