SURABAYAPAGI.COM-MALANG :–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, serta perwakilan wartawan dari berbagai media di Malang dan sekitarnya. Dalam konferensi pers tersebut, para pimpinan mengumumkan pelaksanaan lelang atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Pekan Lelang Serentak diselenggarakan secara terpadu oleh 3(tiga) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur selaku auction authority atau otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan ditutup dengan puncak kegiatan pada Kamis, 24 September 2026.
Lelang Eksekusi 69 aset ini dilakukan terhadap 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar.
Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:
• Kanwil DJP Jawa Timur I : 6 KPP dengan 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta)
• Kanwil DJP Jawa Timur II : 14 KPP dengan 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar)
• Kanwil DJP Jawa Timur III : 7 KPP dengan 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta).
Objek yang dilelang terdiri dari 65 aset bergerak (seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik), serta 4 aset tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan). Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Sebagai salah satu pihak penyelenggara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menyampaikan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat
memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.
Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.
Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jawa Timur Bersatu Tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah aset yang dilelang meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar, dibandingkan tahun 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang aset sitaan pajak, DJP Jawa Timur Bersatu mencatat sebanyak 51 wajib pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp300,88 miliar. Komposisi wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 atau sebesar 90,20 persen, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 atau sebesar 9,80 persen dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Charity Auction
Kegiatan Pekan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, serta wujud nyata dari pelaksanaan Joint Program di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Lelang Amal, Bagian dari Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 Rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga diisi dengan kegiatan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi sosial dalam rangkaian kegiatan lelang serentak.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujar Paryan.
Barang-barang yang dilelang dalam sesi amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.al.Nna
Editor : Redaksi