SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, di KPPN Madiun, Kamis (24/9/2026).
Saat keluar dari lokasi pemeriksaan, Dewi tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. Ia langsung berjalan menuju mobil penjemput dan meninggalkan lokasi bersama beberapa orang yang mendampinginya.
Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan Dewi mendapat panggilan dari penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan Maidi.
“Intinya pemanggilan sebagai saksi seperti sebelumnya,” kata Tohari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Tohari menjelaskan Dewi sebelumnya bertugas di PT KAI Daop 7 Madiun, sekitar tiga hingga empat bulan lalu menjabat sebagai Manager Keuangan Daop 8.
"Saat ini sebagai manager keuangan Daop 8, kurang lebih 3-4bulan yang lalu," kata Tohari.
Selain memanggil Dewi Wahyu K penyidik KPK juga memeriksa Pemilik Butik Ulfa Mumtaza, selain itu KPK juga memanggil beberapa pihak diantaranya Andianto Kabid sarana prasarana dan utilitas umum ruang terbuka hijau penerangan jalan umum dan makam Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Jemakir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu dan Mudjiono.
Diberitakan sebelumnya jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus Maidi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi kepada wartawan.
Namun demikian kata Budi, saat ini KPK masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Waf
Editor : Redaksi