Oleh: Putut Kristiawan
Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas buta menuntut kepatuhan mutlak, hukum sering kali dikesampingkan. Realitas pahit inilah yang tergambar jelas dalam pusaran kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah.
Lewat nota pembelaannya (pledoi), kubu Thariq tidak sedang mengarang narasi pembelaan kosong. Mereka justru menelanjangi sebuah rahasia umum. Praktik kutipan fee proyek yang menjeratnya bukanlah inovasi pribadinya, melainkan sistem usang sejak 2019 yang "diwariskan" kepadanya. Uang pelicin dikoordinasi lewat jalur khusus, lalu disulap jadi dana taktis operasional instansi. Dalihnya klasik, meneruskan tradisi dari "atas".
Secara hukum, loyalitas pada pimpinan tak bisa jadi tameng untuk lari dari jerat pidana. Sebagai kepala dinas, Thariq sejatinya punya kuasa—dan kewajiban—untuk memutus rantai kotor tersebut. Ia sadar itu salah, tapi tak berani melawan arus.
Namun, pengakuan ini menyisakan PR besar bagi pengadilan. Jika Thariq hanya pion yang tersandera budaya "asal bapak senang" atau sekadar patuh pada perintah, lalu siapa bos besar yang sebenarnya memberi titah? Siapa penikmat utama uang taktis tersebut?
Birokrasi bekerja dalam hierarki yang kaku. Menyamaratakan hukuman antara inisiator, penyuruh, dan pelaksana bawahan jelas mencederai akal sehat. Di sinilah hakim perlu jeli memilah posisi Thariq: apakah ia benar-benar dalang, atau sekadar bawahan yang dikorbankan demi melindungi aktor yang lebih besar?
Narasi "bawahan yang terjepit" ini sejalan dengan status uang Rp210 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT). Tim pembela mengklaim uang itu masih utuh, belum sepeser pun masuk ke kantong pribadi Thariq. Fakta ini krusial untuk diuji. Di mata hukum, ada batas tegas antara koruptor yang menumpuk harta untuk memperkaya diri, dengan pejabat yang sekadar memutar uang tunai demi menghidupi "sistem tak resmi" organisasinya. Dua-duanya jelas salah, tapi porsi hukumannya pantang disamakan.
Sorotan lain jatuh pada penyitaan aset. Semangat memiskinkan koruptor tidak boleh berubah wujud menjadi perampasan buta. Protes atas disitanya tabungan Rp200 juta milik istri Thariq, Dian Kusumaningrum, serta aset-aset lawas mereka, harus direspons dengan pembuktian adil. Negara berhak merampas hasil kejahatan, tapi tak punya hak memberangus harta sah keluarga yang tak ada sangkut pautnya dengan perkara.
Kesediaan Thariq menjadi saksi mahkota untuk membongkar tuntas rantai komando korupsi ini adalah iktikad baik. Ia sadar ia harus dihukum, tapi ia enggan menjadi satu-satunya wajah yang menanggung dosa institusi.
Kini, nyali peradilan tengah diuji. Menghukum bawahan yang tertangkap OTT memang hal yang mudah. Tapi, membiarkan para "pemberi perintah" berlindung dengan nyaman di balik perisai loyalitas bawahannya adalah sebuah ironi. Keadilan baru benar-benar tegak ketika palu hakim mampu menjangkau mereka yang paling berkuasa, bukan sekadar mereka yang tak berani mengatakan "tidak".
Editor : Redaksi