Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini menyasar 636.662 objek pajak dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp272,19 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Program tahap II tersebut mencakup enam skema keringanan. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, diskon pokok PKB bagi buruh, serta pembebasan tunggakan bagi warga rentan dan kendaraan roda tiga.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pajak bagi pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan sepeda motor roda dua untuk bekerja.

“Selain itu kami juga menyasar pada pengemudi ojek online. Tunggakan pajak pada sepeda motor R2 yang digunakan mereka dibebaskan,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, program tersebut diarahkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan keringanan, termasuk buruh, masyarakat miskin, dan pekerja transportasi daring.

Untuk pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim menargetkan penerimaan sebesar Rp267,67 miliar.

Sementara untuk skema diskon 20 persen bagi buruh, terdapat proyeksi 20.273 objek pajak yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Program tahap II ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Pada tahap pertama, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan program keringanan tersebut.

“Program tahap kedua ini menyambung sukses pemutihan tahap I yang digelar pada Agustus lalu. Pada periode sebelumnya, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan program tersebut dan menyumbang penerimaan daerah hingga Rp214,31 miliar, dengan total pajak yang dibebaskan senilai Rp965,34 juta,” ujarnya.

Pemprov Jatim mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Berita Terbaru

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…