SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini menyasar 636.662 objek pajak dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp272,19 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Program tahap II tersebut mencakup enam skema keringanan. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, diskon pokok PKB bagi buruh, serta pembebasan tunggakan bagi warga rentan dan kendaraan roda tiga.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pajak bagi pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan sepeda motor roda dua untuk bekerja.
“Selain itu kami juga menyasar pada pengemudi ojek online. Tunggakan pajak pada sepeda motor R2 yang digunakan mereka dibebaskan,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, program tersebut diarahkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan keringanan, termasuk buruh, masyarakat miskin, dan pekerja transportasi daring.
Untuk pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim menargetkan penerimaan sebesar Rp267,67 miliar.
Sementara untuk skema diskon 20 persen bagi buruh, terdapat proyeksi 20.273 objek pajak yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Program tahap II ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Pada tahap pertama, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan program keringanan tersebut.
“Program tahap kedua ini menyambung sukses pemutihan tahap I yang digelar pada Agustus lalu. Pada periode sebelumnya, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan program tersebut dan menyumbang penerimaan daerah hingga Rp214,31 miliar, dengan total pajak yang dibebaskan senilai Rp965,34 juta,” ujarnya.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Editor : Redaksi