KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK lakukan penggeledahan di kantor BKAD dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU terkait korupsi walikota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (1/10/2026).
KPK lakukan penggeledahan di kantor BKAD dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU terkait korupsi walikota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (1/10/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kali ini, penggeledahan menyasar dua kantor di lingkungan Pemkot Madiun, yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

‎Berdasarkan pantauan lokasi, tim penyidik mendatangi kantor Dinas Perdagangan sekitar pukul 10.00 WIB. Gerbang halaman kantor ditutup rapat serta dijaga sejumlah aparat menggunakan laras panjang.

‎Sementara itu, sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas penggeledahan juga terpantau di Kantor BKAD Kota Madiun. 

‎Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim KPK saat ini sedang melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan TPPU.

‎"Benar, di dua lokasi," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (1/10/2026).

‎Terkait penggeledahan di Kantor PT JPC pada Rabu kemarin Budi menyampaikan bahwa itu terkait dengan pengembangan penyidikan.

‎"Benar, terkait dengan pengembangan penyidikan tersebut," kata Budi. 

‎Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji saat dikonfirmasi terkait penggeledahan di kantornya ia mengarahkan konfirmasi ke KPK saja.

‎"Tanya langsung ke KPK mawon (saja) , saya gak pirso (tahu) persisnya, masalah apa," kata Sidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

‎Terkait dokumen maupun barang yang dibawa oleh KPK usai penggeledahan Sidik belum memberikan keterangan lebih lanjut.

‎Dalam perkara pokok, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

‎Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

‎KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi. Waf 

Berita Terbaru

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Mulai November 2026, Diprediksi Awal Musim Hujan di Magetan Secara Bertahap

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menunggu datangnya musim hujan di Kabupaten Magetan diprakirakan mulai berlangsung secara bertahap pada akhir 2026. Untuk Kecamatan…

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai wujud peduli sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memberlakukan gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah menjadi tiga…

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena cuaca yang cenderung kering membuat kualitas daun tembakau relatif baik, namun pasokan air yang terbatas menyebabkan hasil…