SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kali ini, penggeledahan menyasar dua kantor di lingkungan Pemkot Madiun, yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Berdasarkan pantauan lokasi, tim penyidik mendatangi kantor Dinas Perdagangan sekitar pukul 10.00 WIB. Gerbang halaman kantor ditutup rapat serta dijaga sejumlah aparat menggunakan laras panjang.
Sementara itu, sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas penggeledahan juga terpantau di Kantor BKAD Kota Madiun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim KPK saat ini sedang melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan TPPU.
"Benar, di dua lokasi," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (1/10/2026).
Terkait penggeledahan di Kantor PT JPC pada Rabu kemarin Budi menyampaikan bahwa itu terkait dengan pengembangan penyidikan.
"Benar, terkait dengan pengembangan penyidikan tersebut," kata Budi.
Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji saat dikonfirmasi terkait penggeledahan di kantornya ia mengarahkan konfirmasi ke KPK saja.
"Tanya langsung ke KPK mawon (saja) , saya gak pirso (tahu) persisnya, masalah apa," kata Sidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Terkait dokumen maupun barang yang dibawa oleh KPK usai penggeledahan Sidik belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam perkara pokok, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi. Waf
Editor : Redaksi