Empat Terdakwa Didakwa Setor Miliaran Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mahrus, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra bersama tiga terdakwa lainya saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Terdakwa Mahrus, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra bersama tiga terdakwa lainya saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang korupsi praktik ijon dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Empat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim, dengan nilai setoran yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Mahrus diketahui merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan pantauan di pengadilan, keempat terdakwa digiring menuju ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan pernyataan saat memasuki ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam perkara tersebut, nilai uang yang diduga disetorkan bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar. Jaksa menduga pemberian uang itu berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir.

"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," kata Handoko seusai persidangan.

Dalam skema yang diuraikan jaksa, pemberian uang diduga dilakukan untuk mendapatkan jatah alokasi hibah pokmas melalui jalur pokir. Praktik tersebut menjadi salah satu materi yang harus dibuktikan KPK dalam persidangan.

Materi dakwaan juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilai alokasi yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp6,147 miliar, tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

Angka tersebut berada dalam lingkup alokasi pokir yang jauh lebih besar. Total jatah hibah milik AS disebut mencapai Rp242,7 miliar dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp6,9 triliun.

Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk mengurai mekanisme pengalokasian dana hibah, dugaan pemberian uang, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam pengembangan perkara tersebut, Mahrus diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

KPK sebelumnya menahan Mahrus pada 28 Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.

Untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa, JPU KPK menyiapkan 35 saksi. Salah satu pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan depan adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.

Handoko memastikan pemanggilan tersebut telah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," ujarnya.

Keterangan Sekdaprov nantinya akan didalami dalam proses pembuktian di persidangan. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.

JPU KPK berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan mekanisme pembagian alokasi hibah pokir. sby2

Berita Terbaru

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Rembang — Sebuah permintaan sederhana dari pelanggan ternyata mampu mengubah perjalanan hidup Sri Pontianik (48). Perempuan yang sebelumnya b…

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Kota Kediri…

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk memperkuat edukasi keimigrasian kepada masyarakat kali ini bertempat di wilayah Kec.Pomggok…

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI com, Sidoarjo – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Lingkungan Hidup b…

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Lailatul Qodriyah, menyoroti kembali terjadinya banjir lahar dingin Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. I…