SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jakarta.
Dalam Rakernas AKSI tersebut menghasilkan delapan rekomendasi strategis dan telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes-PDTT) Republik Indonesia Pada Selasa (29/09/2026) kemarin. 8 rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan masukan Pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pemerintahan desa.
Delapan rekomendasi itu mencakup sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari kepastian hukum, pembiayaan, perlindungan kepala desa, infrastruktur dasar, transformasi digital, ketahanan pangan, kesejahteraan aparatur, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi Desa Merah Putih, hingga penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan.
Ketua Umum AKSI Irawadi mengatakan, kebijakan pembangunan desa perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Sebab, pemerintah desa berhadapan langsung dengan berbagai persoalan warga setiap hari.
“Kebijakan tentang desa harus memiliki pijakan yang kuat pada kondisi nyata di desa. Kepala desa mengetahui persoalan masyarakat bukan dari laporan semata, tetapi karena setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Irawadi.
Irawadi menjelaskan delapan rekomendasi strategis AKSI terdiri dari, pertama, kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa. AKSI mendorong penguatan Dana Desa dan ruang fiskal desa, pelibatan pemerintah desa dalam penyusunan regulasi, kepastian pengisian penjabat kepala desa, keberlanjutan pelayanan publik, serta harmonisasi agenda pemilihan kepala desa (Pilkades).
Kedua, penguatan sinergi dan perlindungan hukum. AKSI mengusulkan pendampingan serta konsultasi hukum bagi pemerintah desa, kemitraan korporasi dengan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta akses magang dan kemitraan bagi pemuda desa.
Ketiga, kepastian dan keadilan pembiayaan desa. Rekomendasi ini meliputi pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) secara progresif, pemerataan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), penyediaan solusi lahan bagi desa yang tidak memiliki Tanah Kas Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, serta pelibatan pemerintah desa dalam verifikasi dan validasi data sosial-ekonomi.
Keempat, percepatan infrastruktur dasar dan transformasi digital. AKSI menyoroti kebutuhan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Perluasan jaringan internet juga dinilai penting agar digitalisasi pemerintahan dapat menjangkau desa yang belum memiliki konektivitas memadai. Serta mendorong kementrian desa atau pemerintah pusat membangun platform media resmi untuk menyebarkan informasi akurat, guna menangkal berita hoax dan mempublikasikan keberhasilan program desa.
Kelima, ketahanan pangan dan pengembangan potensi unggulan desa. Pemerintah desa, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih didorong mendapat ruang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, AKSI mendorong penguatan sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, ekonomi kreatif, desa wisata, serta perluasan akses pasar bagi produk desa.
Keenam, kesejahteraan dan perlindungan aparatur desa. AKSI meminta kejelasan status hukum kepala desa dan perangkat desa, standardisasi penghasilan tetap (SILTAP), kepastian pencairan penghasilan tetap dan jaminan kesehatan, penghargaan purna bakti, serta kajian mengenai jaminan pensiun bagi kepala desa dan perangkat desa.
Ketujuh, penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi. Upaya tersebut mencakup penguatan kelembagaan, integrasi peran, kemudahan pembiayaan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pengembangan kemitraan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan sektor swasta.
Dan kedelapan, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan. AKSI mendorong kepastian status hukum dan tata ruang bagi desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
“ Kepastian tersebut diharapkan tetap menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur” jelas Irawadi
Pihaknya berharap delapan rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hasil forum organisasi, tetapi ditindaklanjuti melalui dialog dengan pemerintah pusat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait desa.
Menurut Irawadi, pemerintah desa perlu dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
“Kami membawa suara desa ke tingkat nasional. Harapannya, rekomendasi ini dapat dibahas lebih lanjut dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang yang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri,” kata Irawadi.
Melalui rekomendasi tersebut, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan aspirasi pemerintah desa dalam pembahasan kebijakan nasional, terutama terkait penguatan pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, dan kemandirian ekonomi desa. roh
Editor : Redaksi