51 Pohon Jati Ditebang, cuma Dihargai Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bekas pohon jati yang ditebang di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Bekas pohon jati yang ditebang di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo dihebohkan dengan pemotongan kayu jati milik desa yang tertanam di pinggir kali. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 51 pohon yang sudah ditebang. Penebangan diduga dilakukan oleh Supar, warga setempat. Namun untuk menebang 51 pohon itu, Supar hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta.

Pohon-pohon jati itu ditanam di atas lahan Desa Keper, Kecamatan Krembung di pinggir kali dekat sawah petani warga sekitar 25 tahun yang lalu,sampai pohon jati itu tumbuh besar. Dan pada akhirnya, kayu jati itu dibeli dan ditebang oleh Supar dengan kondisi diameter sekitar 30 cm. Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, jati dibeli dengan harga Rp 10 juta. Ini berarti harganya Rp 196.000 per pohon.

Padahal menurut sesepuh warga desa Keper, Darmaji, harga kayu jati berdiameter seperti itu di kisaran Rp 5 sampai 7 juta per pohon. “Nah tinggal dikalikan, 51 pohon berapa?,” kata Darmaji. Ia menambahkan, tidak masalah jika kayu jati itu dijual asalkan dimusyawarahkan dulu dengan warga karena itu milik desa Keper.

Sementara menurut Supar, sebelumnya dia menawarkan Rp 8 juta kepada Sutris selaku Kasie Perencanaan dan Pembangunan Desa Keper. Tapi Sutris tidak berani menentukan harga dan minta rembuq dulu dengan perangkat desa yang lain termasuk pihak BPD desa Keper. Dari rembukan itu, akhirnya disepakati harga Rp 10 juta.

Ketika dikonfirmasi, Kamis pagi (7/5/2020), Sutris mengatakan bahwa sebelum kayu kayu jati itu dijual dan ditebang sudah melalui musyawarah dengan Linmas dan petani desa. Bahkan menurut Sutris sudah sejak Tahun 2018 mantan Kades yang dulu, sudah ada rencana menjual kayu kayu jati tersebut. “Alasannya, pohon jati di pinggir kali itu membuat banyak burung yang berseliweran di atas pohon jati. Sehingga burung-burung itu mengganggu tanaman padi. Pasalnya, banyaknya burung yang memakan butir-butir padi petani sehingga petani merugi,” tutur Sutris.

Dia menambahkan, yang mengurus surat-surat penebangan kayu jati ke Dinas Perhutani adalah pembeli, dalam hal ini Supar. “Desa tidak mau tahu yang penting kayu jatinya laku. Desa hanya memfasilitasi mengeluarkan surat jalan untuk pembeli agar bisa memotong kayu desa itu.

“Yang menandatangani surat jalan adalah PJ Desa Keper Kecamatan Krembung, Khusnul. Selanjutnya dari hasil penjualan kayu itu, yang Rp 5 juta untuk kesejahteraan para anggota Linmas dan yang Rp 5 juta lagi masih disimpan desa untuk kegiatan Desa Keper,” ucap Sutris.

Seperti diketahui, permasalahan penebangan kayu harus sesuai dengan Pasal 12 huruf (C) jo Pasal 82 Ayat 1 huruf (C) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Karena jika melanggar aturan tersebut, pelaku penebangan bisa kena ancaman pidana. hik

 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…