51 Pohon Jati Ditebang, cuma Dihargai Rp 10 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bekas pohon jati yang ditebang di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Bekas pohon jati yang ditebang di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Warga Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo dihebohkan dengan pemotongan kayu jati milik desa yang tertanam di pinggir kali. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 51 pohon yang sudah ditebang. Penebangan diduga dilakukan oleh Supar, warga setempat. Namun untuk menebang 51 pohon itu, Supar hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta.

Pohon-pohon jati itu ditanam di atas lahan Desa Keper, Kecamatan Krembung di pinggir kali dekat sawah petani warga sekitar 25 tahun yang lalu,sampai pohon jati itu tumbuh besar. Dan pada akhirnya, kayu jati itu dibeli dan ditebang oleh Supar dengan kondisi diameter sekitar 30 cm. Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, jati dibeli dengan harga Rp 10 juta. Ini berarti harganya Rp 196.000 per pohon.

Padahal menurut sesepuh warga desa Keper, Darmaji, harga kayu jati berdiameter seperti itu di kisaran Rp 5 sampai 7 juta per pohon. “Nah tinggal dikalikan, 51 pohon berapa?,” kata Darmaji. Ia menambahkan, tidak masalah jika kayu jati itu dijual asalkan dimusyawarahkan dulu dengan warga karena itu milik desa Keper.

Sementara menurut Supar, sebelumnya dia menawarkan Rp 8 juta kepada Sutris selaku Kasie Perencanaan dan Pembangunan Desa Keper. Tapi Sutris tidak berani menentukan harga dan minta rembuq dulu dengan perangkat desa yang lain termasuk pihak BPD desa Keper. Dari rembukan itu, akhirnya disepakati harga Rp 10 juta.

Ketika dikonfirmasi, Kamis pagi (7/5/2020), Sutris mengatakan bahwa sebelum kayu kayu jati itu dijual dan ditebang sudah melalui musyawarah dengan Linmas dan petani desa. Bahkan menurut Sutris sudah sejak Tahun 2018 mantan Kades yang dulu, sudah ada rencana menjual kayu kayu jati tersebut. “Alasannya, pohon jati di pinggir kali itu membuat banyak burung yang berseliweran di atas pohon jati. Sehingga burung-burung itu mengganggu tanaman padi. Pasalnya, banyaknya burung yang memakan butir-butir padi petani sehingga petani merugi,” tutur Sutris.

Dia menambahkan, yang mengurus surat-surat penebangan kayu jati ke Dinas Perhutani adalah pembeli, dalam hal ini Supar. “Desa tidak mau tahu yang penting kayu jatinya laku. Desa hanya memfasilitasi mengeluarkan surat jalan untuk pembeli agar bisa memotong kayu desa itu.

“Yang menandatangani surat jalan adalah PJ Desa Keper Kecamatan Krembung, Khusnul. Selanjutnya dari hasil penjualan kayu itu, yang Rp 5 juta untuk kesejahteraan para anggota Linmas dan yang Rp 5 juta lagi masih disimpan desa untuk kegiatan Desa Keper,” ucap Sutris.

Seperti diketahui, permasalahan penebangan kayu harus sesuai dengan Pasal 12 huruf (C) jo Pasal 82 Ayat 1 huruf (C) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Karena jika melanggar aturan tersebut, pelaku penebangan bisa kena ancaman pidana. hik

 

Berita Terbaru

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…