Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni . SP/ Al Qomaruddin
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni . SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (3/10) kemarin.

Menurut Arif Fathoni, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan RHU yang telah beroperasi. Raperda diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Legislator Golkar tersebut juga mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Arif Fathoni menilai selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.

Legislator Golkar ini lantas menegaskan, dalam regulasi baru dapat dipertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan apabila terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian.

Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.

Arif Fathoni mengaitkan gagasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konsumsi alkohol dapat dirasakan tidak hanya oleh orang yang mengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Karena itu, ia menilai moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang sudah berjalan. Selanjutnya, DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara lebih komprehensif.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebanyak 120 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp665,6 juta kepada Rara Fredirica terungkap dalam persidangan perkara d…

Elpiji Meledak di Kupang Segunting, 6 Rumah Rusak dan 2 Orang Luka

Elpiji Meledak di Kupang Segunting, 6 Rumah Rusak dan 2 Orang Luka

Selasa, 27 Okt 2026 07:15 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebuah ledakan terjadi di Jalan Kupang Segunting IV Nomor 56, Surabaya, Senin (26/10/2026) pagi. Peristiwa yang diduga dipicu k…

Di Depan Mahasiswa, Sahroni Bahas Ijazah Palsu

Di Depan Mahasiswa, Sahroni Bahas Ijazah Palsu

Selasa, 27 Okt 2026 07:13 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berpesan kepada mahasiswa yang bermimpi menjadi presiden atau anggota wakil rakyat s…