SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) dinilai tidak utuh dalam memahami regulasi terkait persyaratan kompetensi calon direksi, khususnya kewajiban sertifikasi manajemen air minum.
Pengamat hukum Anang Hartoyo menilai, Pansel tidak cukup hanya berpedoman pada aturan umum mengenai seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum, proses seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta juga harus memperhatikan regulasi sektoral terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Pernyataan Ketua Pansel yang bertanya 'yang mengharuskan?' menunjukkan pembacaan regulasi yang tidak utuh. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 hanyalah aturan umum seleksi direksi BUMD. Untuk Perumdam, Pansel wajib memperhatikan aturan sektoral air minum," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).
Anang menyebut, salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 yang mengatur mengenai Sistem Penyediaan Air Minum.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/Keuda yang menurutnya juga menjadi bagian penting dalam melihat standar kompetensi direksi BUMD air minum.
"Khusus Direktur Administrasi dan Keuangan, sertifikat memang dapat dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi kewajiban dan tenggat pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Panitia tidak boleh berlindung di balik satu peraturan sambil menutup mata terhadap peraturan lainnya," ujarnya.
Menurut Anang, pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat calon yang dinyatakan lolos tanpa memperhatikan standar kompetensi yang berlaku.
Jika Pansel dengan sengaja mengabaikan kewajiban kompetensi, meloloskan calon yang tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi dalam proses pengangkatan, keputusan yang dihasilkan dinilai berpotensi dipersoalkan secara administratif.
"Keputusan tersebut berisiko dipersoalkan secara administratif dan digugat ke PTUN karena cacat prosedur atau substansi," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi berujung pada gugatan administrasi. Proses seleksi juga dapat menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Anggota Pansel juga dapat diperiksa APIP dan dikenai pertanggungjawaban administratif. Sedangkan tanggung jawab perdata atau pidana baru timbul apabila terbukti terdapat kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, kerugian, atau unsur tindak pidana," tambah Anang.
Karena itu, Anang meminta Pansel Perumdam Lawu Tirta membuka proses seleksi secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, Pansel perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan persyaratan, termasuk mekanisme penilaian serta ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi bagi calon direksi.
"Pansel harus membuka dasar hukum, matriks penilaian, pertimbangan Kemendagri, dan komitmen sertifikasi calon terpilih kepada publik secara transparan," pungkasnya. Waf
Editor : Redaksi