Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anang Hartoyo Pengamat Hukum. SP/WAF
Anang Hartoyo Pengamat Hukum. SP/WAF

i

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) dinilai tidak utuh dalam memahami regulasi terkait persyaratan kompetensi calon direksi, khususnya kewajiban sertifikasi manajemen air minum.
‎
‎Pengamat hukum Anang Hartoyo menilai, Pansel tidak cukup hanya berpedoman pada aturan umum mengenai seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
‎
‎Menurutnya, sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum, proses seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta juga harus memperhatikan regulasi sektoral terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
‎
‎"Pernyataan Ketua Pansel yang bertanya 'yang mengharuskan?' menunjukkan pembacaan regulasi yang tidak utuh. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 hanyalah aturan umum seleksi direksi BUMD. Untuk Perumdam, Pansel wajib memperhatikan aturan sektoral air minum," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Anang menyebut, salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 yang mengatur mengenai Sistem Penyediaan Air Minum.
‎
‎Selain itu, terdapat Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/Keuda yang menurutnya juga menjadi bagian penting dalam melihat standar kompetensi direksi BUMD air minum.
‎
‎
‎"Khusus Direktur Administrasi dan Keuangan, sertifikat memang dapat dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi kewajiban dan tenggat pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Panitia tidak boleh berlindung di balik satu peraturan sambil menutup mata terhadap peraturan lainnya," ujarnya.
‎
‎Menurut Anang, pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat calon yang dinyatakan lolos tanpa memperhatikan standar kompetensi yang berlaku.
‎
‎Jika Pansel dengan sengaja mengabaikan kewajiban kompetensi, meloloskan calon yang tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi dalam proses pengangkatan, keputusan yang dihasilkan dinilai berpotensi dipersoalkan secara administratif.
‎
‎"Keputusan tersebut berisiko dipersoalkan secara administratif dan digugat ke PTUN karena cacat prosedur atau substansi," jelasnya.
‎
‎Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi berujung pada gugatan administrasi. Proses seleksi juga dapat menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
‎
‎"Anggota Pansel juga dapat diperiksa APIP dan dikenai pertanggungjawaban administratif. Sedangkan tanggung jawab perdata atau pidana baru timbul apabila terbukti terdapat kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, kerugian, atau unsur tindak pidana," tambah Anang.
‎
‎Karena itu, Anang meminta Pansel Perumdam Lawu Tirta membuka proses seleksi secara transparan kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, Pansel perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan persyaratan, termasuk mekanisme penilaian serta ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi bagi calon direksi.
‎
‎"Pansel harus membuka dasar hukum, matriks penilaian, pertimbangan Kemendagri, dan komitmen sertifikasi calon terpilih kepada publik secara transparan," pungkasnya. Waf

Tag :

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…