SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun, Selasa (6/10). Dua lokasi tersebut yakni rumah Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Harum Kusumawati dan kantor Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun. Dari kantor BUMD itu, tim penyidik KPK tampak membawa dua koper dari Kantor PDAM Kota Madiun.
Penggeledahan ini disinyalir kuat berhubungan langsung dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Maidi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Di antaranya rumah Maidi, rumah salah satu anggota keluarganya, rumah Camat Taman, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara pokok, Maidi dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.waf
Editor : Redaksi