Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum warga, H. abdul Syakur, Achmad Sodik SH M. Kn dan Muhamad Takim SH MH dari kantor LBH Baladika Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Rabu (7/2/2026).
Tim kuasa hukum warga, H. abdul Syakur, Achmad Sodik SH M. Kn dan Muhamad Takim SH MH dari kantor LBH Baladika Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Rabu (7/2/2026).

i

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat.

Tim kuasa hukum masyarakat, yang terdiri dari Advokat H. Abdul Syakur, Advokat Achmad Sodik SH M. Kn. dan advokat Muhamad Takim SH MH dari Kantor LBH Baladika Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (7/10/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bukan sekadar untuk mempertanyakan status laporan, tetapi juga memastikan sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan dalam pengadaan meter air tersebut telah berjalan.

Dari hasil klarifikasi di Kejati Jabar, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Namun, proses tersebut menyisakan pertanyaan bagi pelapor. Pasalnya, meski disebut telah dilimpahkan kepada kepolisian dan bahkan telah diterbitkan surat perintah tugas, hingga kini pihak pelapor mengaku belum mendapatkan panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan.

Yang menjadi sorotan, surat tindak lanjut Kejati Jawa Barat tertanggal 13 Juli 2026 tersebut baru diterima oleh pihak pelapor ketika mereka datang langsung ke Kantor Kejati Jabar pada Rabu (7/10/2026).

Kondisi itu membuat tim kuasa hukum mempertanyakan mekanisme serta perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

"Kami datang untuk memastikan bagaimana tindak lanjut laporan ini. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan sudah diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan sudah ada surat perintah tugas, tetapi sampai sekarang pelapor belum dipanggil secara resmi," ujar pihak kuasa hukum.

Menurutnya, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada perusahaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Tim kuasa hukum memastikan akan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat guna meminta penjelasan secara langsung mengenai status laporan, tahapan penyelidikan maupun pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah hukum berikutnya.

"Kami akan melakukan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini diproses dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan," tegasnya.

Pelapor juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengadaan meter air tahun anggaran 2023 tersebut.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih sebatas laporan dan pengaduan masyarakat. Belum ada putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Setelah laporan diteruskan oleh Kejati Jabar, publik menunggu sejauh mana aparat kepolisian akan menindaklanjuti dugaan tersebut dan apakah nantinya ditemukan unsur pidana dalam proses pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023.bad

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…