24 Bayi Hasil Culik, Juga Beli Sejak Dalam Kandungan
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak 12 wanita usia mudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan bayi jaringan internasional. Mereka diduga berkomplot dengan membagi peran berbeda.
Perkara ini sedang ditangani Polda Jawa Barat.
"Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan Selasa (15/7/2025).
Hendra, mengatakan dari enam bayi yang diamankan, lima diantaranya siap dijual oleh para tersangka ke Singapura.
Total ditemukan 24 bayi diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional.
Dibeli sejak Dalam Kandungan
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, bayi-bayi malang ini dijual para tersangka dengan harga belasan juta. Selain bayi hasil menculik, ada juga bayi hasil dari pembelian langsung dari orang tuanya saat bayi itu masih dalam kandungan.
"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," tambah Surawan .
Surawan belum dapat menyebutkan, apakah ada kaitannya penjualan bayi ini dengan perdagangan organ tubuh. Namun, menurut Surawan dari para pelaku, bayi hendak diadopsi oleh warga Singapura.
"Menurut keterangan tersangka diadopsi di Singapura, tapi kita masih dalami," ucapnya.
Dia juga menyebut komplotan ini sudah beroperasi sejak 2023 lalu. "Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023," ucapnya.
Surawan sebut, 6 bayi yang diamankan dari tangan 12 tersangka kini sudah berada di Rumah Sakit Sartika Asih.
Komplotan Sudah Terstruktur
"Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan bayi 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan 1 bayi juga kita amankan di Tangerang," ungkapnya.
Dia mengungkapkan komplotan yang terdiri dari 12 wanita ini sudah terstruktur dengan peran berbeda-beda. Dia mengatakan komplotan ini bahkan merawat para bayi ini sebelum dijual ke Singapura.
"Untuk bayi masih belum berusia setahun jadi mereka masih berusia 2 atau 3 bulan, karena itu masih baru, dalam masa perawatan sebelum mereka dikirim ke Singapura," sebutnya.
Modus yang Digunakan
Modus yang digunakan para pelaku adalah berkedok adopsi. Para tersangka terlebih dahulu menampung bayi di dua lokasi berbeda, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang, Banten, sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura.
"Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan menyamarkan kegiatan ini sebagai proses adopsi legal. Padahal, dari hasil penyelidikan, kegiatan ini merupakan perdagangan manusia," tambah Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dibeli dari Orang Tuanya
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut dibeli dari orang tua kandungnya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp11 juta per bayi.
Para tersangka kemudian mengatur pengiriman ke luar negeri dengan memalsukan dokumen-dokumen.
"Kami saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas, serta mengejar pihak-pihak yang terlibat di luar negeri," terangnya.
Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat serius terhadap anak-anak. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
Tersangka yang keseluruhannya wanita ini terlihat menutupi wajah dengan tangan, saat konferensi pers.
Polisi juga mengamankan enam balita dari penangkapan ini beserta surat-surat identitas tersangka. Hendra mengatakan 12 orang itu diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.
"Dan, kita pada malam hari ini juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita," katanya.
Hendra mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai perekrut awal, perawat ketika masih masih bayi, hingga ada yang melakukan transaksi dengan orang tua bayi sebelum bayi itu lahir.
"Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, juga pengirim, yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita," jelasnya.
Dijual Berkisar Rp 18-19 Juta
Sebelumnya, Polres Kota Batu membongkar sindikat perdagangan bayi. Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumat (3/1/2025), Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan para pelaku telah menjual bayi ke berbagai daerah dengan harga berkisar Rp 18-19 juta. Penjualan dilakukan melalui Facebook.
"Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi," kata Andi.
Andi mengatakan sindikat tersebut telah menjual lima bayi. Dia berharap bisa mengungkap tuntas kasus ini. n gun/bt/rmc
Editor : Moch Ilham