Uang Disalurkan ke Rekening Kantor Hukum dan Money Changer

FEBRIE ADRIANSYAH DIDAKWA CUCI UANG RP346 MILIAR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Uang ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang (TPPU).

PERNYATAAN tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Febrie dalam sidang perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Febri berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Penerimaan itu berlangsung selama periode 2020-2025.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU.

Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang serta saham yang diduga berasal hasil tindak pidana korupsi. Dalam kurun 2020 hingga Juli 2026, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang juga didakwa menerima uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie menerima uang yang disamarkan menggunakan rekening sejumlah kantor hukum. Di antaranya Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, serta Kantor Hukum Prime Solution Associate. JPU juga menyebut penggunaan pihak-pihak atau perusahaan yang terafiliasi.

“Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai Maret 2025, terdakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang dan saham yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa.

JPU mendakwa skema tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber penerimaan uang maupun kepemilikan saham, kendaraan, emas, tanah, bangunan, serta aset lainnya.

“Terdakwa memanfaatkan rekening usaha untuk mencampurkan hasil usaha dan tindak pidana diantaranya pada rekening PT DE KULINERI NUSANTARA dan KOIN Money Changer, di mana dari rekening tersebut digunakan untuk membayarkan sejumlah aset dan kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.

Aset-aset tersebut, menurut dakwaan, dibuat seolah-olah berasal dari modal usaha atau kerja sama investasi. Kepemilikan sejumlah aset juga disebut menggunakan pihak lain sehingga kepemilikan sebenarnya tidak tercermin secara formal.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jk1, rc

Berita Terbaru

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…