SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah di sejumlah titik. DInas ESDM Jatim perlu melakukan pemeriksaan perizinan atau penutupan lokasi dengan berpedoman perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sorotan ini mengemuka di tengah sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur, termasuk keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Warga khawatir aktivitas tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak kegiatan penambangan.
“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
Menurut politisi yang akrab disapa Bunda Renny, pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Status perizinan serta potensi dampak kegiatan pertambangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.
“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujar politisi asli Kediri ini.
Persoalan pertambangan di Kediri juga muncul di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang. Pada Juli 2026, polisi melakukan pengecekan setelah menerima laporan dugaan penambangan pasir ilegal. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas menertibkan lokasi di kawasan tersebut dan menemukan tiga mesin penyedot pasir.
Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara karena persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang kedaluwarsa.
Sementara itu, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan.
Bunda Renny menyebut, Pemprov Jatim perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar penanganan setiap kasus didasarkan pada data dan bukti. “Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. rko
Editor : Redaksi