SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Perlindungan tersebut diberikan melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB) yang didukung oleh aplikasi SIMBA sebagai inovasi Asuransi Jasindo dalam pengelolaan perlindungan aset negara.
“Kami ingin memastikan setiap perlindungan yang diberikan memberikan manfaat yang nyata. Bukan hanya ketika risiko terjadi, tetapi juga dalam membantu pemerintah menjaga keberlangsungan aset dan pelayanan publik dalam jangka panjang,” kata Direktur Operasional Asuransi Jasindo Ocke Kurniandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ocke menjelaskan bahwa pengelolaan risiko negara, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai dan fungsi strategis, membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap risiko melalui pendekatan risk management yang tidak hanya berorientasi pada pengalihan risiko melalui asuransi. “Sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), kami melihat perlindungan BMN perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko aset negara,” ujar Ocke.
Artinya, imbuh dia, perlindungan tidak hanya ditentukan dari berapa banyak aset yang diasuransikan, tetapi berdasarkan karakteristik, nilai, tingkat risiko, serta dampaknya terhadap keberlangsungan fungsi aset, termasuk pelayanan publik. Menurut Ocke, pendekatan itu memungkinkan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari identifikasi dan penilaian risiko, mitigasi, perlindungan melalui asuransi, hingga pemulihan ketika risiko terjadi.
Dengan demikian, asuransi dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan risiko yang lebih luas, sekaligus memperkuat peran Asuransi Jasindo dan KABMN sebagai risk management partner bagi pemerintah.
Sebelumnya pada 2025, Asuransi Jasindo bersama KABMN membayar klaim atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perseroan menyampaikan, pembayaran tersebut menjadi bagian dari implementasi skema ABMN-PFB sekaligus mendukung percepatan pemulihan aset yang terdampak bencana.
“Ketika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,” jelas Ocke. riz/ec
Editor : Redaksi