SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di Lokasi Luar Kantor BBPKA- PDN II- BPSDM Kemendagri, Kota Bandung, 12 -16 Oktober 2026.
Kegiatan dibuka Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita dan menghadirkan narasumber dari BBPKA PDN II dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengembang aplikasi e-Reviu.
Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas pelaksanaan reviu guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital," ungkapnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital pengawasan daerah melalui pemanfaatan aplikasi E-Reviu dalam pelaksanaan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen keuangan daerah.
Sementara itu, Walikota Mojokerto, Ika Pusitasari dalam sambutannya menegaskan bahwa diklat ini memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ning Ita, implikasi Permendagri Nomot 3 Tahun 2026 cukup signifikan untuk segera dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto. Diantaranya, APIP diwajibkan untuk melaksanakan reviu berbasis risiko secara lebih terstandar guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Tak hanya itu, ketentuan reviu yang diatur dalam Permendagri tersebut juga mengamanahkan APIP untuk
menjamin keselarasan kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan serta keuangan daerah.
"Sehingga terjadi sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran dengan memastikan rancangan APBD benar-benar selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS agar target pembangunan daerah tidak meleset," tukasnya.
Masih kata Ning Ita, tuntutan penyesuaiam terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tersebut harus diimbangi dengan upaya peningkatan kapasitas SDM dan ketrampilan khususnya bagi APIP daerah selaku ujung tombak pelaksana reviu.
Selain para APIP, Pemkot Mojokerto juga mengikutsertakan personil dari BPKPD dan Bapperida sebagai pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
"Harapannya, agar mereka memiliki pemahaman dan tujuan yang sama dalam memdukung proses pelaksanaan reviu. Terlebih pelaksanaan reviu berdasarkan Permendagri Nomor 3 tahun 2026 sudah tidak lagi dilaksanakan secara manual tetapi harus secara digital melalui aplikasi e-Reviu yang terintegrasi denga SIPD RI," pungkasnya. dwi
Editor : Redaksi