Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Ning Ita saat membuka diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Walikota Ning Ita saat membuka diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

i

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi Luar Kantor BBPKA- PDN II- BPSDM Kemendagri, Kota Bandung, 12 -16 Oktober 2026.

Kegiatan dibuka Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita dan menghadirkan narasumber dari BBPKA PDN II dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengembang aplikasi e-Reviu.

Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas pelaksanaan reviu guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital," ungkapnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital pengawasan daerah melalui pemanfaatan aplikasi E-Reviu dalam pelaksanaan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen keuangan daerah.

Sementara itu, Walikota Mojokerto, Ika Pusitasari dalam sambutannya menegaskan bahwa diklat ini memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Ning Ita, implikasi Permendagri Nomot 3 Tahun 2026 cukup signifikan untuk segera dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto. Diantaranya, APIP diwajibkan untuk melaksanakan reviu berbasis risiko secara lebih terstandar guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. 

Tak hanya itu, ketentuan reviu yang diatur dalam Permendagri tersebut juga mengamanahkan APIP untuk
menjamin keselarasan kualitas dan akuntabilitas dokumen perencanaan serta keuangan daerah.

"Sehingga terjadi sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran dengan memastikan rancangan APBD benar-benar selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS agar target pembangunan daerah tidak meleset," tukasnya.

Masih kata Ning Ita, tuntutan penyesuaiam terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tersebut harus diimbangi dengan upaya peningkatan kapasitas SDM dan ketrampilan khususnya bagi APIP daerah selaku ujung tombak pelaksana reviu.

Selain para APIP, Pemkot Mojokerto juga mengikutsertakan personil dari BPKPD dan Bapperida sebagai pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

"Harapannya, agar mereka memiliki pemahaman dan tujuan yang sama dalam memdukung proses pelaksanaan reviu. Terlebih pelaksanaan reviu berdasarkan Permendagri Nomor 3 tahun 2026 sudah tidak lagi dilaksanakan secara manual tetapi harus secara digital melalui aplikasi e-Reviu yang terintegrasi denga SIPD RI," pungkasnya. dwi

 

 

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerima apresiasi dari Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan pelaksanaan Proyek UPLAND…

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) menetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN, menggantikan D…

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya…

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan…

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi…

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Untuk pertama kalinya dalam 14 tahun penyelenggaraan, pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, akan menghadirkan…