Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa, Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Tiga terdakwa, Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut melalui empat jalur perantara.

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan uraian jaksa, penerimaan uang yang didakwakan kepada Aris terdiri atas sekitar Rp 1,5 miliar melalui Ony Setiawan. Kemudian, lebih dari Rp 1,6 miliar melalui Dewi Kurniawati.

Selain dua jalur tersebut, jaksa menyebut dugaan penerimaan Rp 400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp 445 juta melalui Ertika Dinawati.

Hermawan disebut menjabat Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah. Sementara Ertika Dinawati merupakan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan penerimaan uang tersebut dengan kewenangan Aris dalam proses pengurusan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata JPU Iwan Nuzuardi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh para pemohon agar dokumen perizinan mereka lebih cepat terbit. Dokumen itu meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Jaksa juga menyebut penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, nama Ony Setiawan juga muncul dalam rangkaian penyidikan. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia mengatakan, sidang perkara dugaan pungli tersebut akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jadwal itu ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

Jaksa mendakwa Aris menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain dalam berkas perkara. sby1

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Sampah Terbakar, Belasan Kambing Jadi Sate di Jember

Sampah Terbakar, Belasan Kambing Jadi Sate di Jember

Kamis, 15 Okt 2026 00:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebuah kandang kambing di wilayah Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember baru saja terbakar, yang diduga akibat adanya…