SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) Serentak yang akan diselenggarakan pada 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus menyusun tahap perencanaan pelaksanaan. Salah satu hal yang masuk dalam pembahasan adalah perencanaan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Sampai saat ini masih berupa perencanaan, baru nanti 2027 ada persiapan sampai dengan pelaksanaan. Kami terlebih dahulu memulai pembentukan BPD," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, BPD nantinya akan menjalankan tugas untuk membentuk panitia pilkades. Tugas tersebut tertuang di dalam Pasal 32 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Nantinya, setelah panitia pilkades terbentuk, maka tahapan akan dilanjutkan dengan proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai persiapan pelaksanaan. Dan daftar pemilih tetap atau DPT serta pemilihan calon kepala desa, yang diproyeksikan mulai berlangsung April tahun depan.
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, Nurcahyo menyampaikan jika langkah penerapannya sampai saat ini masih sebatas wacana. Pasalnya, pelaksanaan pilkades dengan sistem elektronik harus mengutamakan kesiapan dari desa.
Meski demikian, pihaknya siap apabila nantinya harus menyosialisasikan sistem pemungutan suara secara elektronik kepada seluruh masyarakat yang akan menjadi pemilih. "Nanti kami akan coba tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap saja," tutur Nurcahyo. ml-01/dsy
Editor : Redaksi