SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemkot Mojokerto.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan peraturan yang ada. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan juknis agar setiap tahapan kegiatan pemerintahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah memahami dan melaksanakan petunjuk teknis ini secara konsisten, tertib, dan bertanggung jawab, sehingga setiap tahapan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ika Puspitasari saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (20/10)
Perubahan juknis mencakup sejumlah lampiran, sementara enam pasal utama tetap dipertahankan. Salah satu poin penting ialah penegasan tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk kewenangan terkait penandatanganan kontrak.
Juknis juga menyesuaikan ketentuan pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Inspektorat Kota Mojokerto. Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan produk impor direncanakan harus mendapat persetujuan wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Format dokumen persiapan pemilihan (DPP) untuk pengadaan melalui e-purchasing turut disesuaikan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut juga meminta perangkat daerah memperkuat perencanaan dan pengendalian kegiatan sejak penyusunan anggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban agar program berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Laksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan produk dalam negeri, sekaligus mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Untuk pengadaan dini 2027, Pemkot Mojokerto merancang empat tahapan. Juli–September 2026 difokuskan pada pembahasan KUA-PPAS, penyusunan RKA, dan identifikasi paket tender dini. Oktober–November dilanjutkan persiapan pengadaan, termasuk penyusunan spesifikasi atau KAK, HPS, dokumen pemilihan, serta pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara bersyarat.
Selanjutnya, November–Desember 2026 dijadwalkan untuk proses tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), mulai pengumuman lelang hingga penetapan pemenang. Penandatanganan kontrak direncanakan pada awal Januari 2027 setelah DPA disahkan dan persyaratan administrasi dipenuhi.
Ning Ita meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan pengadaan dini sesuai jadwal dan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program tidak terlambat.
Ia berharap sosialisasi dan perubahan juknis tersebut menjadi langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas, sehingga anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Mojokerto. dwi
Editor : Redaksi