SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Tingginya angka kasus Narkoba di Jawa Timur disikapi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Sepanjang Juli hingga September 2026, Polda Jatim bersama jajaran polres mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi, menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu terlibat dalam pencegahan agar peredaran serta penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas.
“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Data Polda Jatim yang dirilis 30 September 2026 mencatat barang bukti sitaan berupa sekitar 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah sekitar 1,45 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan atas barang bukti yang diamankan.
Ancaman tersebut juga terlihat di kawasan permukiman. Data Polrestabes Surabaya untuk periode Januari–April 2026 mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka. Sebanyak 86 kasus di antaranya terungkap di kawasan permukiman, disusul 34 kasus di hotel atau vila, 16 kasus di ruko atau gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek.
Perhatian publik kembali tertuju pada kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Pada 14 Oktober 2026, tim gabungan yang melibatkan Polda Jatim, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, POM TNI, dan Satbrimob melakukan penindakan terkait dugaan peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 19 pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, kepolisian menyatakan pendataan barang bukti dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum merinci hasil akhir perkara.
Menurut Andy, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada tempat hiburan malam atau lokasi yang selama ini dianggap rawan. Permukiman juga perlu menjadi bagian penting dari strategi pencegahan, melalui edukasi berkelanjutan, pemetaan wilayah rawan, serta kegiatan positif yang dapat diakses anak muda.
“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Andy juga mendorong agar penanganan narkoba membedakan secara tepat antara jaringan pengedar dan pengguna yang membutuhkan pemulihan. Jaringan peredaran gelap harus ditindak sesuai hukum, sementara pengguna yang memenuhi persyaratan perlu memperoleh asesmen dan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan kepolisian, BNN, sekolah, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat. Program pencegahan juga perlu didukung anggaran dengan sasaran serta indikator yang jelas, mulai dari jangkauan edukasi, akses rehabilitasi, hingga keberhasilan pemulihan. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan. Penindakan harus berjalan, tetapi pencegahan dan perlindungan generasi muda juga tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi