Tindaklanjuti Tak Bayar Retribusi, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Lahan Aset

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan penunggak retribusi.  SP/Pemkot Surabaya
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan penunggak retribusi.  SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII no. 7 Surabaya yang tidak membayar retribusi lebih dari 10 tahun, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat mulai gencar melakukan penertiban di kawasan tersebut.

Meski lahan tersebut diketahui sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun. Sehingga, sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya telah melayangkan surat himbauan hingga surat peringatan kepada pemegang izin agar segera mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah aset tersebut.

"Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, Selasa (27/10/2026).

Semetara itu terkait penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP. Pihaknya juga membantu proses pemindahan barang-barang milik para penghuni karena mereka merupakan warga asal Sampang, Madura.

Rizal mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan maupun menyewa lahan yang merupakan aset Pemkot Surabaya, serta mengingatkan agar memastikan terlebih dahulu status kepemilikan serta legalitas pihak yang menawarkan tanah tersebut, guna menghindari potensi kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hak atas lahan.

"Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut," katanya. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat masih ada hunian yang kosong setelah beberapa tahun ditempati penyintas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan…

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang momentum agenda Gandrung Sewu 2026, sejumlah hotel maupun homestay di Kabupaten Banyuwangi, kini terisi penuh…

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…