SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII no. 7 Surabaya yang tidak membayar retribusi lebih dari 10 tahun, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat mulai gencar melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Meski lahan tersebut diketahui sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun. Sehingga, sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya telah melayangkan surat himbauan hingga surat peringatan kepada pemegang izin agar segera mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah aset tersebut.
"Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, Selasa (27/10/2026).
Semetara itu terkait penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP. Pihaknya juga membantu proses pemindahan barang-barang milik para penghuni karena mereka merupakan warga asal Sampang, Madura.
Rizal mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan maupun menyewa lahan yang merupakan aset Pemkot Surabaya, serta mengingatkan agar memastikan terlebih dahulu status kepemilikan serta legalitas pihak yang menawarkan tanah tersebut, guna menghindari potensi kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hak atas lahan.
"Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut," katanya. sb-03/dsy
Editor : Redaksi