SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pada 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, bakal menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membangun tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, setelah izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan terbit seluas 9,4 hektare milik Perum Perhutani tersebut.
"Setelah kita tunggu tahapan dari setahun lebih, mulai penetapan tapal batas, tegakan dan macam-macam, alhamdulillah kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko TR, Selasa (27/10/2026).
Sehingga, dengan terbitnya izin tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat melanjutkan persiapan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah baru untuk mendukung penanganan sampah di daerah itu. Sedangkan untuk proses lelang pembangunan akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo.
Menurutnya, pembangunan fisik ditargetkan mulai awal 2027 dan selesai dalam satu tahun anggaran. Dan seiring dengan percepatan tersebut, kebutuhan anggaran yang semula diperkirakan Rp7 miliar hingga Rp8 miliar ditingkatkan menjadi sekitar Rp15 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun gedung kantor, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bagian dari fasilitas pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, pembangunan TPA baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelolaan sampah sekaligus memperkuat pelayanan persampahan bagi masyarakat Ponorogo dan menargetkan penyelesaian proyek pada 2027, dengan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kesiapan proses lelang dan tahapan pekerjaan fisik. pn-01/dsy
Editor : Redaksi