SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak sesuai standar di rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal berupaya menghentikan proses pembangunan tersebut.
Adanya temuan tersebut atas laporan warga dan akan menjadi bahan evaluasi jajaran pemkot khususnya terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Pihaknya nantinya juga akan segera memerintahkan petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan.
"Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (28/10/2026).
Terpisah, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat mengenai bangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan memiliki aktivitas pembangunan yang cukup masif. Pasalnya, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan tersebut.
Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
Sehingga, dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi. Setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya. sb-06/dsy
Editor : Redaksi