Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Rumah Kos Langgar Perizinan di Kandangan Jaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya memasang stiker pelanggaran di lokasi pembangunan rumah kos enam lantai di kota setempat.  SP/Pemkot Surabaya
Petugas Pemkot Surabaya memasang stiker pelanggaran di lokasi pembangunan rumah kos enam lantai di kota setempat.  SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak sesuai standar di rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal berupaya menghentikan proses pembangunan tersebut.

Adanya temuan tersebut atas laporan warga dan akan menjadi bahan evaluasi jajaran pemkot khususnya terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Pihaknya nantinya juga akan segera memerintahkan petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan.

"Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (28/10/2026).

Terpisah, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat mengenai bangunan rumah kos yang diduga belum mengantongi izin dan memiliki aktivitas pembangunan yang cukup masif. Pasalnya, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan tersebut.

Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.

Sehingga, dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi. Setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya. sb-06/dsy

Berita Terbaru

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. S.I.K M.H hadir ditengah tengah masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat Bersama…

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) bersiap memperkuat struktur permodalan melalui aksi korporasi penambahan modal dengan m…

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers menunjukkan kebangkitan pada hari kedua Singa Cup 2026. Setelah menelan kekalahan pada pertandingan pembuka, skuad p…

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …