SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat dengan mulai dari penyelamatan para korban, pelimpahan ranah pidana ke kepolisian, hingga penyegelan tempat usaha penampungan ART yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Temuan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu (24/10) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari," jelas Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan saat itu petugas kepolisian sempat diberhentikan oleh dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan, serta telah berkoordinasi dan bergerak bersama Polsek Sawahan untuk mengecek lokasi kejadian pada hari yang sama dan menemukan delapan orang calon ART lainnya.
"Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan penanganan kasus ini terbagi menjadi dua ranah utama, yaitu terkait dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Hebi menerangkan berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya. sb-04/dsy
Editor : Redaksi