SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng yang berdiri di atas saluran air di kota setempat.
"Kami melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya," jelas Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry, Minggu (01/11/2026).
Pasalnya, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai saluran. Namun, seiring waktu saluran mengalami penyempitan dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat keberadaan bangunan PKL di atasnya. Sehingga, adanya normalisasi saluran perlu dilakukan agar pemasangan U-ditch dapat berjalan sesuai rencana. Karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran harus dibongkar untuk membuka akses pekerjaan.
"Karena U-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya," katanya.
Sebelum penertiban, Jefry menyebut pihak kecamatan bersama kelurahan telah menyosialisasikan rencana pembongkaran kepada para pedagang. Pada 12 Oktober 2026, seluruh pedagang diundang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana tersebut.
Sebagai solusi, Jefry menyampaikan jika Pemkot Surabaya menawarkan dua pilihan kepada pedagang, yakni mencari lokasi usaha secara mandiri atau berpindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). "Yang pertama kita sampaikan bisa mencari persil secara mandiri. Sebagian dari mereka juga sudah ada gambaran berjualan di mana yang tidak melanggar aturan. Yang kedua, kita juga sudah menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner atau SWK," bebernya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi