Pemakzulan Gibran Tak Jatuhkan Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuasa Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana saat menggelar konferensi pers bertajuk ‘Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran’ di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Su
Tim Kuasa Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana saat menggelar konferensi pers bertajuk ‘Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran’ di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Su

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menegaskan wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak akan berdampak pada posisi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny saat menggelar konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Denny menepis narasi dari kubu Gibran yang mencoba menghembuskan strategi tiji tibeh (tibo siji, tibo kabeh—jatuh satu, jatuh semua) guna membentengi posisi Wakil Presiden dari proses pemakzulan politik.

“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,” ujar Denny di hadapan awak media.

Menurut Denny, prinsip “satu paket” atau pasangan calon hanya berlaku dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Namun, ketika kepemimpinan telah menginjak rezim pemerintahan pasca-pelantikan, pertanggungjawaban hukum dan politik bersifat individual.

“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,” tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Selain itu, pihak penggugat menilai putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran telah menjadi dasar hukum dan pintu masuk bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Denny menyebut penolakan Gibran untuk mundur secara sukarela di tengah tiadanya pemenuhan syarat administrasi pendidikan merupakan bentuk pelanggaran etika bernegara dan aturan fundamental.

“Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Denny.

Dengan rampungnya reses DPR pada pertengahan November ini, pihak kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen untuk segera memproses pemberhentian Gibran sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Jk3

Berita Terbaru

IHSG Ditutup Menguat Didukung Neraca Perdagangan Lebih dari Ekspektasi

IHSG Ditutup Menguat Didukung Neraca Perdagangan Lebih dari Ekspektasi

Selasa, 03 Nov 2026 07:03 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup menguat didukung oleh data neraca perdagangan domestik…

Tegaskan Tak Ekspor Listrik ke Singapura, Bahlil: Izin di ESDM, Bukan Danantara

Tegaskan Tak Ekspor Listrik ke Singapura, Bahlil: Izin di ESDM, Bukan Danantara

Selasa, 03 Nov 2026 07:01 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia,…

Menperin Dorong Pemanfaatan Momentum Positif Industri Nasional

Menperin Dorong Pemanfaatan Momentum Positif Industri Nasional

Selasa, 03 Nov 2026 06:59 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 06:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum positif prospek…

50-60 Juta Ton Batu Bara RI Diduga Transit di Singapura

50-60 Juta Ton Batu Bara RI Diduga Transit di Singapura

Selasa, 03 Nov 2026 06:57 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 06:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan sebanyak 50-60 juta ton batu bara yang diekspor Indonesia…

Istri Sah Dwi Bagus Baru Tahu Suaminya Sudah Nikah Siri selama Dua Tahun

Istri Sah Dwi Bagus Baru Tahu Suaminya Sudah Nikah Siri selama Dua Tahun

Selasa, 03 Nov 2026 06:55 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Martha Amalia Ifl ahah, istri sah Dwi Bagus Martono, mengaku baru mengetahui suaminya memiliki istri siri yang telah dinikahi selama …