Denny Indrayana Diskors KAI, Buntut Sebar Rumor Putusan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Denny Indrayana
Denny Indrayana

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden KAI 2019-2024. Hal itu terkait laporan Mahkamah Konstitusi (MK) atas cuitan Denny Indrayana yang menyebar rumor putusan MK.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024," demikian siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan itu terhitung sejak 14 Juli 2023. Langkah ini diambil KAI untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," ujarnya.

Denny Indrayana juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

Bukan hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny juga diadukan oleh MK ke DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika. Denny pun menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.

"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat (14/7/2023).

 

Caption Danny yang Dimasalahkan

Ini caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya yang dipermasalahkan: "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."

 

Organisasi Advokat di Australia

Ternyata cuitan Denny tidak terbukti. MK menolak gugatan tersebut dengan komposisi hakim 7 berbanding 1. Setelah keluarnya putusan, MK menggelar jumpa pers dan hakim MK Saldi Isra menyatakan MK telah bersepakat untuk mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah akan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Saat ini laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat Saudara Denny Indrayana tergabung," ucap Saldi.

Seiring dengan itu, MK juga mempelajari secara saksama untuk menyampaikan pemberitahuan dan/atau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin/lisensi kepada Denny Indrayana untuk berpraktik atau beracara sebagai advokat di Australia. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…