Denny Indrayana Diskors KAI, Buntut Sebar Rumor Putusan MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jul 2023 20:14 WIB

Denny Indrayana Diskors KAI, Buntut Sebar Rumor Putusan MK

i

Denny Indrayana

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden KAI 2019-2024. Hal itu terkait laporan Mahkamah Konstitusi (MK) atas cuitan Denny Indrayana yang menyebar rumor putusan MK.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024," demikian siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Penonaktifan itu terhitung sejak 14 Juli 2023. Langkah ini diambil KAI untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," ujarnya.

Denny Indrayana juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

Bukan hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny juga diadukan oleh MK ke DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika. Denny pun menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.

"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat (14/7/2023).

 

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Caption Danny yang Dimasalahkan

Ini caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya yang dipermasalahkan: "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."

 

Organisasi Advokat di Australia

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

Ternyata cuitan Denny tidak terbukti. MK menolak gugatan tersebut dengan komposisi hakim 7 berbanding 1. Setelah keluarnya putusan, MK menggelar jumpa pers dan hakim MK Saldi Isra menyatakan MK telah bersepakat untuk mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah akan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Saat ini laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat Saudara Denny Indrayana tergabung," ucap Saldi.

Seiring dengan itu, MK juga mempelajari secara saksama untuk menyampaikan pemberitahuan dan/atau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin/lisensi kepada Denny Indrayana untuk berpraktik atau beracara sebagai advokat di Australia. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU