Perppu Gratiskan Biaya Listrik Terbit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:11 WIB

Perppu Gratiskan Biaya Listrik Terbit

Keputusan untuk menggratiskan biaya listrik akhirnya terbit. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 memutuskan untuk membebaskan biaya listrik pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen untuk pelanggan golongan 900 VA selama 3 bulan ke depan. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang terlah ditentukan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan pandemi virus corona di Indonesia maupun internasional. "Ke depan dan jika perkembangannya secara global maupun nasional masih ada pemberian keringanan, tidak tertutup kemungkinan hal semacam ini akan diperpanjang," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/4/2020). Lebih lanjut, Rida menjelaskan terdapat 31.122.791 pelanggan yang akan mendapatkan diskon dan pembebasan tarif selama 3 bulan ke depan. Sampai dengan Desember 2019, terdapat 23.832.071 pelanggan yang tercatat sebagai pelanggan golongan 450 VA. Sementara itu, untuk golongan 900 VA terdapar 7.290.720 pelanggan. Rida mencatat, rata-rata konsumsi listrik pelanggan golongan 450 VA setiap bulannya sebesar 85,25 kWh atau Rp 36.000. Keputusan tersebut diambil dengan memperhitungkan perbedaan konsumsi listrik dari masing-masing pelanggan PLN. "Prabayar golongan 450 VA itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan, setiap pelanggan beda-beda," ujar Rida dalam video conference, Rabu (1/4/2020). Rida memastikan, pihaknya bersama dengan PLN sudah memilki data terkait profil penggunaan listrik pelanggan selama beberapa bulan terakhir. Dengan demikian, PLN akan memberikan token gratis dengan besaran yang ditentukan dengan mengambil data penggunaan listrik terbesar sejak Januari hingga Maret 2020. "Kami dan PLN, sudah punya profilenya dari masing-masing pelanggan dan mereka ketahuan beli maksimumnya dalam 3 bulan terakhir itu berapa dan itu lah yang kita berikan secara gratis 3 bulan ke depan angka maksimumnya," tuturnya. Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, dimana pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen. "Sebagaimana disampaikan presiden akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan beban, nah itu akan dikalikan 50 persen, intinya membayar 50 persen lah," ucap Rida. Rencananya, pemberian token listrik gratis ini akan dilakukan setiap bulan, sampai dengan Juni 2020.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU