SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Madiun tahun 2026 sebesar Rp.11 miliar menuai sorotan tajam. Skema swakelola dalam sembilan paket kegiatan dinilai membuka celah temuan audit terutama jika tidak dikelola secara transparan, sehingga perlu peninjauan ulang pemaketan RUP perjalanan dinas.
“Swakelola itu boleh, tapi harus memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bersaing,” kata praktisi pengadaan barang dan jasa Sutrisno, Kamis 26 Maret 2026.
Sutrisno menyoroti potensi risiko dari pemecahan paket atau fragmentasi anggaran yang dilakukan berulang, walaupun dengan skema at cost.
Menurutnya, tanpa pembanding dan mekanisme harga yang jelas, praktik tersebut sangat berisiko.
Untuk meminimalkan risiko ia menyarankan pihak DPRD setempat melakukan konsolidasi paket perjalanan dinas agar lebih efisien dan mudah diaudit.
Selain itu penggunaan e-purchasing atau penyedia resmi untuk sebagian komponen perjalanan yang marketable. Hingga dokumentasi pembanding harga minimal tiga sumber untuk menguatkan alasan pemilihan hotel atau tiket tertentu.
“Tujuan utama rekomendasi ini adalah agar pelaksanaan swakelola tetap sah secara hukum, namun risiko audit bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga anggaran perjalanan dinas bisa terserap secara optimal tanpa menimbulkan temuan.” ujarnya.
Sutrisno menegaskan bahwa langkah preventif ini penting agar setiap rupiah anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.mdn
Editor : Redaksi