PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT Bohong-bohongan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Permainan perpajakan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), perusahaan pengembang Pasar Turi di Surabaya, jadi contoh pengembang untuk tidak akali negara. Perusahaan ini, Kamis (26/3) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar

Atas tindakan ini, perusahaan tersebut didenda sebesar Rp214 miliar. 

Modus utama permainan pajak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melibatkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bohong-bohongan alias tidak benar. Ini yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara.

PT GBP terbukti menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang tidak benar atau isinya tidak lengkap.

PT GBP adalah pengembang Pasar Turi Baru yang dikelola oleh Henry J Gunawan alias Cen Liang. Pengusaha dan bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, meninggal dunia pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, akibat dugaan serangan jantung.

 

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dalam perkara tindak pidana perpajakan (Kamis, 12/03). Majelis hakim menyatakan korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar, yang merupakan pengenaan denda sebanyak dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar yang sebesar Rp107,34 miliar. Denda tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik korporasi untuk melunasi pidana denda tersebut.

 

Perampasan Aset tanah 

PN Surabaya juga menetapkan perampasan sejumlah barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (sebelumnya Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penjatuhan putusan ini menandai puncak dari perjalanan panjang penanganan perkara PT GBP, yang sejak awal diwarnai beragam tantangan. Pada tahap penyidikan, perkara ini telah menghadapi empat kali upaya praperadilan yang menuntut ketelitian dalam pelaksanaan prosedur. Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti sempat terhambat akibat ketidakhadiran tersangka pada waktu yang telah ditetapkan.

 

Isi SPT Tidak Benar

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengadilan buktikan nanipulasi SPT: PT GBP terbukti tidak menyampaikan SPT dengan jujur atau tidak benar, yang merupakan bentuk manipulasi untuk mengurangi beban pajak perusahaan.

Tindakan manipulasi SPT yang dilakukan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan pendapatan negara.

PT GBP merupakan investor dalam pembangunan Pasar Turi yang sering menjadi sorotan terkait dengan pengembangan pasar tersebut. 

 

Sinergi Dirjen Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun mengatakan perkara ini melalui proses panjang dan menghadapi sejumlah tantangan selama tahap penyidikan.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini sempat diwarnai empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga diputus di pengadilan.

Samingun juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum perpajakan.

Sementara itu, PT GBP hingga berita ini naik cetak belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut. n rmc

Berita Terbaru

Perkuat Akses Keadilan, c

Perkuat Akses Keadilan, c

Selasa, 27 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai paya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyediakan fasilitas…

Bangun TPA Baru di Desa Mrican, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

Bangun TPA Baru di Desa Mrican, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

Selasa, 27 Okt 2026 13:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pada 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, bakal menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membangun tempat pemrosesan…

Operasikan 18 Mikrobus Baru, Pemkot Surabaya Perbarui Feeder WiraWiri Rute Joyoboyo-Lakarsantri

Operasikan 18 Mikrobus Baru, Pemkot Surabaya Perbarui Feeder WiraWiri Rute Joyoboyo-Lakarsantri

Selasa, 27 Okt 2026 13:17 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal segera mengoperasikan 18 mikrobus baru, sehingga pihaknya akan memperbarui armada angkutan…

Perkuat Pengelolaan CSR, Pemkab Sidoarjo Jadikan Pembiayaan di Luar APBD

Perkuat Pengelolaan CSR, Pemkab Sidoarjo Jadikan Pembiayaan di Luar APBD

Selasa, 27 Okt 2026 13:08 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam memperkuat pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah…

Sebelum Dibunuh, Dini dan Anaknya Sempat Tinggal Di Yasmaga Guest House Ponorogo Empat Bulan

Sebelum Dibunuh, Dini dan Anaknya Sempat Tinggal Di Yasmaga Guest House Ponorogo Empat Bulan

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo — Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), sempat tinggal selama sekitar empat bulan di Yasmaga Guest House, J…

Prihatin, Pemkab Kediri Bakal Beri Sanksi Skors hingga DO Pelaku Bullying

Prihatin, Pemkab Kediri Bakal Beri Sanksi Skors hingga DO Pelaku Bullying

Selasa, 27 Okt 2026 12:46 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Menindaklanjuti maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, bakal tegas…