SURABAYA PAGI. com, Jember-Warga yang resah perihal adanya tindakan melanggar hukum disebuah acara tarik tambang dengan cara mengelar arena perjudian berjenis bola setan atau Cap Jiki diwilayah Kecamatan Sumber baru sampai ke telinga petugas lapangan. Team Buru Sergap Polres Jember yang dipimpin Aiptu Hadi Gunawan Mahesa S,H yang mendapat informasi dan keresahan warga tersebut langsung mendatangi TKP yang berada di Dusun Pajih, Desa Gelang.Ternyata memang benar jika dikawasan tersebut ada aktifitas perjudian. Tidak menunggu lama, para penjudi diringkus saat melakukan aktifitas tersebut, dan team Buru Sergap Resmob barat berhasil mengamankan 3 orang atas nama Minangsu,(50) selaku bandar asal Desa Pajih,Sumberbaru, dan Surah,(42) sebagai wakil bandar berasal dari Kecamatan Batu Marmar,Pamekasan, dan juga satu penombok bernama Rido'i,(34) asal Dusun Karang anom, Desa Gelang,Sumberbaru. Ketiga pelaku yang tertangkap beserta barang bukti Uang sebesar 720.000 Ribu rupiah,1 buah papan Cap Jiki, 1 Lembar beberan dengan gambar dan juga 5 buah bola bekel sebagai pelengkap perjudian tersebut memaksa ketiga nya tidak bisa berkutik saat team resmob barat mengelandang para pelaku Ke Mapolres jember pada pukul 01.00 Wib, Selasa,(12/9) dini hari. Aiptu Hadi Gunawan Mahesa S,H selaku Kanit Resmob Jember barat saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan ketiga pelaku meski yang lain nya keburu berlarian tunggang langgang pada saat penangkapan di TKP. Saya berharap peran serta masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi apapun yang membuat keresahan, seperti perjudian seperti ini, ujar Rambo sapaan Akrab Kanit Resmob barat. ndik
Editor : Redaksi