AMAK Laporkan Penyimpangan BTKD Kedurus

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - LSM Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) Jatim melaporkan dugaan penyimpangan proses pelepasan tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) ke perorangan yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Kedurus, Karang Pilang ke Kejaksaan Agung. Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko, Minggu 17/9 mengatakan, alasan pelaporan, karena ada tengara cacat hukum dalam asal usul tanah tersebut. Menurutnya, tak masuk akal perseorangan memiliki tanah hingga berhektar-hektar. “Keyakinan saya, itu didapat dari tanah ganjaran. Meski dalam sertifikat tertulis tanah yayasan,” terangnya Ponang menyampaikan, laporan ke Kejaksaan Agung dilakukan, Jumat (15/9). Sesuai prosedur, setelah menerima laporan masyarakat, dalam waktu 10 hari Kejagung melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) dengan didukung data-dari Kejaksaan Negeri. “Dari investigasi kami, saat pelepasan tanah per meter dinilai Rp. 6.400, sedangkan, harga pasaran pada tahun 1993 sekitar Rp. 65 ribu,” paparnya Ponang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum pelepasan tanah BTKD di Kedurus tersebut. Menanggapi kasus tanah BTKD di Kedurus, Praktisi Pertanahan, Nonot Suryono mengakui, bahwa sengketa tanah ganjaran berlangsung lama. Kasus tanah ganjaran berlangsung sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Mantan Anggota Reforma Agraria Nasional ini mengaku, dirinya mengetahui persoalan yang terjadi di beberapa Surabaya, diantaranya di Kedurus, Wiyung, hingga Lidah, karena pernah terlibat dalam proses advokasi. “Semua tanah ganjaran di jajar tunggal, Babatan, Lidah habis. Ini tanggung jawabnya pemerintah daerah,” tuturnya Menurutnya, tanah ganjaran yang dipergunakan swasta berdasarkan tukar guling atau ruislag. Namun, Nonot menegaskan, proses tukar guling berupa hak pengelolaan atau hak guna bangunan, dan tidak ada hak milik. Proses pelepasan tanah ganjaran semestinya sepengetahuan eksekutif dan legislative. “Pelepasan hak berdasarkan kesepakatan rembug masyarakat, di legitimasi Walikota dan DPRD, dikembalikan ke negara dan didistribusikan tanah itu oleh BPN dengan dasar UU Redistribusi Tanah,” kata Nonot. Nonot menilai proses pelepasan tanah BTKD di Kedurus seluas 16,4 hektare sarat dengan dugaan korupsi , penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam kasus tersebut bisa disebut Concursus Realis, yakni melanggar beberapa norma pidana. “Terkooptasinya tanah ganjaran, sehingga hak masyarakat hilang,” tegasnya Ia menerangkan, untuk menuntaskan masalah tersebut memang agak rumit, karena sudah terkooptasi dengan pihak developer atau pengembang. Di sisi lain, di lokasi tersebut saat ini juga sudah menjadi hunian masyarakat. Untuk itu, kepentingan penghuni atau masyarakat juga harus dipertimbangkan. “Mestinya di kompensasi dalam bentul nominal, kalau tidak penghuni yang telanjur beli rumah disitu kan susah,” katanya Berdasarkan riwayatnya, tanah BTKD seluas 16,4 hektare yang dipersoalkan AMAK dalam proses pelepasannya saat ini dikuasai oleh tiga orang, masing-masing atas nama SA, A dan J. Tanah tersebut saat ini yang sebagian dimiliki PT AG masih berupa sawah produktif. alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru