Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026). SP/ MAIDID
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026). SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026).

Dalam perkara ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (54) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Gus Rosyid dan Gus Atho’ diketahui merupakan kakak beradik yang juga berperan sebagai pengasuh pondok sekaligus pengurus yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan pesantren tersebut.

Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiga terdakwa ditahan. Namun, Gus Rosyid mendapatkan penangguhan berupa tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sementara dua terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan asrama santri yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Markacung usai persidangan.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh materi keberatan yang akan disampaikan, dengan alasan akan dipaparkan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. did

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…