Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026). SP/ MAIDID
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026). SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, pada Rabu (2/4/2026).

Dalam perkara ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (54) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Gus Rosyid dan Gus Atho’ diketahui merupakan kakak beradik yang juga berperan sebagai pengasuh pondok sekaligus pengurus yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan pesantren tersebut.

Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiga terdakwa ditahan. Namun, Gus Rosyid mendapatkan penangguhan berupa tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sementara dua terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan asrama santri yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Markacung usai persidangan.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh materi keberatan yang akan disampaikan, dengan alasan akan dipaparkan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. did

Berita Terbaru

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Masyarakat Konsumsi Udang Jadi Makanan Harian

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Perikanan mulai menyusun strategi besar untuk mengubah persepsi…

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Diduga Kecerobohan Pemilik Rumah, Kerugian Kebakaran di Blitar Ditaksir Capai Ratusan Juta

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi musibah kebakaran rumah melanda di wilayah Kab.Blitar, kali ini sebuah rumah milik Sukatin 73 warga dusun Sembung, RT …

Perkuat Ketahanan Pangan, BUMDes Kedungsugo Budidaya Melon Hidroponik

Perkuat Ketahanan Pangan, BUMDes Kedungsugo Budidaya Melon Hidroponik

Rabu, 05 Agu 2026 13:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo mulai menerapkan strategi baru dalam memperkuat ketahanan pangan desa. Pemerintah…

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah, Pemkot Batu Gencarkan PMK3I

Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah, Pemkot Batu Gencarkan PMK3I

Rabu, 05 Agu 2026 13:27 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung penilaian dan penetapan Kota Batu sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia…

Genjot Sport Tourism, Pemkot Batu Benahi Landing Zone Paralayang Gunung Banyak

Genjot Sport Tourism, Pemkot Batu Benahi Landing Zone Paralayang Gunung Banyak

Rabu, 05 Agu 2026 13:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan estetika kawasan sekaligus memperkuat aspek keselamatan atlet agar memenuhi standar…

Tingkatkan Status Kesehatan, Dinkes Bondowoso Gencarkan Bulan Pemberian Vitamin A

Tingkatkan Status Kesehatan, Dinkes Bondowoso Gencarkan Bulan Pemberian Vitamin A

Rabu, 05 Agu 2026 13:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Melalui pemberian kapsul Vitamin A secara gratis bagi anak usia 6 hingga 59 bulan di seluruh Posyandu, Puskesmas, dan fasilitas…