Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gardu Trafo ini yang diajukan untuk dipindah dari semula di depan Masjid At-Taqwa, akan di geser ke utara, untuk kepentingan perluasan dan pembangunan Masjid.


FOTO:SP/MUHAJIRIN
Gardu Trafo ini yang diajukan untuk dipindah dari semula di depan Masjid At-Taqwa, akan di geser ke utara, untuk kepentingan perluasan dan pembangunan Masjid. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran pengajuan pemindahan Gardu Trafo, perusahaan milik negara ini mematok harga yang fantastis, mencapai Rp 80 juta, itupun tidak disertai dengan rincian tertulis, kini menjadi viral.

Akun tiktok dengan nama Cakji1, salah satu konten kreator dari Surabaya ikut turun ke lapangan, setelah sebelumnya mendapatakan laporan dan curhatan takmir masjid dan warga setempat 

Karuan saja, kejadian ini menjadi viral, hingga Kamis malam (2/4/2026) malam ini setidaknya sudah ada 32 ribu lebih yang ngelike, dengan komentar 1067, dan tersimpan 1479, dan diteruskan sejumlah 808 akun, dengan penayangan video mencapai 1,3 juta.

Sholahuddin, salah satu takmir Masjid dan tokoh masyarakat Banyubang saat dihubungi surabayapagi.com membenarkan, kalau pihak takmir diminta untuk membayar Rp 80 juta, kalau ingin gardu Trafo PLN itu pindah dari lokasi baru.

Mekanisme pengajuan pemindahan tarfo ini sebenarnya sudah diajukan cukup lama oleh Takmir Masjid namun, pihak masjid senantiasa terbentur oleh besarnya biaya administrasi yang diminta oleh pihak PLN.

"Di tahun 2012 kami diminta Rp 11 juta. Namun, saat kami ajukan kembali baru-baru ini untuk keperluan pembangunan sisi depan masjid, jawaban terakhir dari PLN justru meminta biaya hingga Rp 80 juta," ujarnya.

Besaran angka 80 juta rupiah tersebut dinilai sangat memberatkan, dan tidak masuk akal bagi warga. Ia menegaskan bahwa dana pembangunan masjid selama ini murni berasal dari swadaya masyarakat melalui infak harian dan mingguan.

"Masjid ini dibangun dari dana umplungan atau kaleng warga. Ada yang menyumbang seribu rupiah, ada yang lima ratus rupiah. Sangat tidak adil jika uang hasil patungan warga tersebut, harus digunakan untuk membayar pemindahan trafo," tegasnya.

Selain nominal yang fantastis, ia juga menyoroti profesionalisme pihak PLN dalam berkomunikasi. Sholahuddin menyayangkan bahwa permintaan dana sebesar Rp 80 juta tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa disertai surat resmi atau rincian pembiayaan yang jelas. Ketiadaan bukti tertulis ini, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, mengenai dasar hukum dan transparansi penentuan biaya tersebut.

Warga mengingatkan bahwa sejak tahun 1991, pihak masjid telah mengizinkan PLN menempatkan trafo, di lahan mereka tanpa pungutan biaya sewa sedikit pun, demi kepentingan distribusi listrik desa. Oleh karena itu, pihak takmir menilai sudah selayaknya PLN memberikan kompensasi berupa pemindahan gratis untuk kepentingan fasilitas umum.

"Alhamdulillah, Kepala ULP PLN Sedayu sudah datang langsung untuk meninjau lokasi. Kami sudah menyerahkan kembali surat permohonan pemindahan. Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat atas. Harapan kami satu: segera dipindah dan biaya digratiskan demi kemaslahatan bersama," katanya 

Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara merespons cepat aduan warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, mengenai biaya pemindahan trafo listrik di Masjid At-Taqwa. Dirham mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada 31 Maret 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan komunikasi lintas pihak. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan PLN, tokoh masyarakat setempat, serta pemerintah kecamatan guna mencari solusi terbaik.

“Saya langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari PLN, tokoh masyarakat Banyubang seperti Haji Sholahuddin, hingga Camat Solokuro. Kita upayakan ada jalan keluar yang terbaik,” ujarnya, Kamis 2 Maret 2026.

Saat ini, pihak ULP PLN Sedayu dilaporkan telah meninjau lokasi setelah permasalahan ini viral di media sosial, dan mendapat perhatian dari pejabat daerah. Pihak masjid kini menunggu keputusan dari pimpinan PLN tingkat atas terkait permohonan pembebasan biaya tersebut.

Sekedar diketahui, seperti dijelaskan di laman PLN. Prosedur Pemindahan Trafo/Tiang PLN Pengajuan pengajuannya dilakukan permintaan melalui PLN Mobile (menu Pengaduan) atau telepon 123.

Setelah pengajuan petugas PLN akan meninjau lokasi untuk mengecek teknis, keamanan, dan biaya, sesuai dengan titik lokasi ID Pelanggan, KTP, dan surat persetujuan dari RT/RW setempat.

Soal pembayaran resmi dilakukan melalui bank atau payment point yang ditunjuk PLN, bukan ke petugas di lapangan, dan PLN akan memindahkan trafo setelah biaya dilunasi dan persetujuan lingkungan beres. 

Sedangkan perkiraan biaya bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan dan lokasi trafo. Umumnya biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp 4 juta, namun bisa lebih tinggi atau bahkan gratis jika ada alasan keamanan yang mendesak atau kesalahan penempatan awal. 

Lahan untuk tiang baru biasanya disiapkan oleh pemohon. Proses ini akan melibatkan pemadaman listrik sementara saat eksekusi.jir

Berita Terbaru

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…