SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran pengajuan pemindahan Gardu Trafo, perusahaan milik negara ini mematok harga yang fantastis, mencapai Rp 80 juta, itupun tidak disertai dengan rincian tertulis, kini menjadi viral.
Akun tiktok dengan nama Cakji1, salah satu konten kreator dari Surabaya ikut turun ke lapangan, setelah sebelumnya mendapatakan laporan dan curhatan takmir masjid dan warga setempat
Karuan saja, kejadian ini menjadi viral, hingga Kamis malam (2/4/2026) malam ini setidaknya sudah ada 32 ribu lebih yang ngelike, dengan komentar 1067, dan tersimpan 1479, dan diteruskan sejumlah 808 akun, dengan penayangan video mencapai 1,3 juta.
Sholahuddin, salah satu takmir Masjid dan tokoh masyarakat Banyubang saat dihubungi surabayapagi.com membenarkan, kalau pihak takmir diminta untuk membayar Rp 80 juta, kalau ingin gardu Trafo PLN itu pindah dari lokasi baru.
Mekanisme pengajuan pemindahan tarfo ini sebenarnya sudah diajukan cukup lama oleh Takmir Masjid namun, pihak masjid senantiasa terbentur oleh besarnya biaya administrasi yang diminta oleh pihak PLN.
"Di tahun 2012 kami diminta Rp 11 juta. Namun, saat kami ajukan kembali baru-baru ini untuk keperluan pembangunan sisi depan masjid, jawaban terakhir dari PLN justru meminta biaya hingga Rp 80 juta," ujarnya.
Besaran angka 80 juta rupiah tersebut dinilai sangat memberatkan, dan tidak masuk akal bagi warga. Ia menegaskan bahwa dana pembangunan masjid selama ini murni berasal dari swadaya masyarakat melalui infak harian dan mingguan.
"Masjid ini dibangun dari dana umplungan atau kaleng warga. Ada yang menyumbang seribu rupiah, ada yang lima ratus rupiah. Sangat tidak adil jika uang hasil patungan warga tersebut, harus digunakan untuk membayar pemindahan trafo," tegasnya.
Selain nominal yang fantastis, ia juga menyoroti profesionalisme pihak PLN dalam berkomunikasi. Sholahuddin menyayangkan bahwa permintaan dana sebesar Rp 80 juta tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa disertai surat resmi atau rincian pembiayaan yang jelas. Ketiadaan bukti tertulis ini, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, mengenai dasar hukum dan transparansi penentuan biaya tersebut.
Warga mengingatkan bahwa sejak tahun 1991, pihak masjid telah mengizinkan PLN menempatkan trafo, di lahan mereka tanpa pungutan biaya sewa sedikit pun, demi kepentingan distribusi listrik desa. Oleh karena itu, pihak takmir menilai sudah selayaknya PLN memberikan kompensasi berupa pemindahan gratis untuk kepentingan fasilitas umum.
"Alhamdulillah, Kepala ULP PLN Sedayu sudah datang langsung untuk meninjau lokasi. Kami sudah menyerahkan kembali surat permohonan pemindahan. Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat atas. Harapan kami satu: segera dipindah dan biaya digratiskan demi kemaslahatan bersama," katanya
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara merespons cepat aduan warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, mengenai biaya pemindahan trafo listrik di Masjid At-Taqwa. Dirham mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada 31 Maret 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan komunikasi lintas pihak. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan PLN, tokoh masyarakat setempat, serta pemerintah kecamatan guna mencari solusi terbaik.
“Saya langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari PLN, tokoh masyarakat Banyubang seperti Haji Sholahuddin, hingga Camat Solokuro. Kita upayakan ada jalan keluar yang terbaik,” ujarnya, Kamis 2 Maret 2026.
Saat ini, pihak ULP PLN Sedayu dilaporkan telah meninjau lokasi setelah permasalahan ini viral di media sosial, dan mendapat perhatian dari pejabat daerah. Pihak masjid kini menunggu keputusan dari pimpinan PLN tingkat atas terkait permohonan pembebasan biaya tersebut.
Sekedar diketahui, seperti dijelaskan di laman PLN. Prosedur Pemindahan Trafo/Tiang PLN Pengajuan pengajuannya dilakukan permintaan melalui PLN Mobile (menu Pengaduan) atau telepon 123.
Setelah pengajuan petugas PLN akan meninjau lokasi untuk mengecek teknis, keamanan, dan biaya, sesuai dengan titik lokasi ID Pelanggan, KTP, dan surat persetujuan dari RT/RW setempat.
Soal pembayaran resmi dilakukan melalui bank atau payment point yang ditunjuk PLN, bukan ke petugas di lapangan, dan PLN akan memindahkan trafo setelah biaya dilunasi dan persetujuan lingkungan beres.
Sedangkan perkiraan biaya bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan dan lokasi trafo. Umumnya biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp 4 juta, namun bisa lebih tinggi atau bahkan gratis jika ada alasan keamanan yang mendesak atau kesalahan penempatan awal.
Lahan untuk tiang baru biasanya disiapkan oleh pemohon. Proses ini akan melibatkan pemadaman listrik sementara saat eksekusi.jir
Editor : Redaksi