Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati saat melantik CPNS sebagai ASN formasi tahun 2024 di halaman Pemkab Lamongan .

FOTO:SP/IST
Bupati saat melantik CPNS sebagai ASN formasi tahun 2024 di halaman Pemkab Lamongan . FOTO:SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten, Kamis (2/4/2026) di Halaman Gedung Pemkab setempat.

Efesiensi tersebut lanjut bupati yang biasa disapa Pak Yes ini, salah satunya mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Efesiensi anggaran ini kita lakukan, sebagai penyesuaian akan pelaksananaan tugas kedinasan bagi ASN, guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN, yang lebih efektif dan efisien di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan," terangnya.

Disebutkan olehnya, penerapan efesiensi anggaran perjalanan dinas tersebut, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Dimana penerapan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat, khusus bagi pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu. 

Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin keberlangsungan layanan secara optimal.

"Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Dalam ketentuan tersebut juga diserukan agar seluruh perangkat daerah melakukan penghematan biaya operasional kantor, meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara bijak dan terukur. 

Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. Selain itu, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen sebagai langkah optimalisasi anggaran.

Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara ini, juga mengatur bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi. 

Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan pendataan pegawai yang melaksanakan WFH, termasuk lokasi pelaksanaan tugas, yang kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.

"Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif," jelasnya.

Pak Yes menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja.

 “Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut jumlah PNS yang diambil sumpah janjinya pada pagi ini sebanyak 509 orang. Dengan rincian 501 orang formasi CPNS tahun 2024, 1 orang lulusan PKN STAN, 2 orang lulusan IPDN, dan 5 orang lulusan STTD.

Melalui pelantikan ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bangsa, dan negara.jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…